Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang ketua komisi VII DPR,
Sutan Bhatoegana. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap di
lingkungan SKK Migas. "Benar, sedang ada penggeledahan di ruangan Sutan Bhatoegana," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.
Penyidik
KPK yang didampingi beberapa pasukan Brimob melakukan penggeledahan di
ruang Sutan yang berada di lingkungan DPR. Kantor Sutan berada di lantai
9 gedung Nusantara II. Penggeledahan ini terkait pengembangan
penyidikan kasus suap di lingkungan SKK Migas. Seperti diketahui, eks
kepala SKK Migas, Rudi Rubiaindini menyebut jika ada THR USD 200 ribu
untuk Sutan yang diberikan lewat Tri Yulianto yang anggota komisi VII.
Babak baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas
bumi (SKK Migas) kembali bergulir. Kamis 16 Januari 2014, Komisi
Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno,
sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"Penyidik telah menetapkan tersangka WK selaku (mantan) Sekjen di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Penetapan Waryono sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan
proses penyelidikan terkait pengembangan perkara dugaan tidak pidana
korupsi pengelolaan SKK Migas. Dalam gelar perkara, KPK juga menemukan
dua alat bukti bahwa dia menerima hadiah atau janji berkaitan kegiatan
di Kementerian ESDM.
Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU 31
tahun 1999, sebagimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20
tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penetapan Waryono sebagai tersangka oleh KPK langsung direspons oleh Menteri ESDM Jero Wacik.
Di kantor presiden, Jakarta, Wacik mengaku sudah mendengar kabar buruk
yang menimpa mantan anak buahnya itu. Namun, ia berkelit tahu menahu
soal kasus yang menjerat Waryono.
"Kita serahkan kepada KPK. Itu sudah ranah hukum, kita ikuti prosesnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wacik juga menegaskan bahwa dia tidak tahu
sama sekali soal asal muasal uang US$200 ribu yang ditemukan penyidik
KPK di ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
"Saya tidak pernah tahu ada uang itu," tegasnya.
Wacik tiba-tiba meradang saat sejumlah pewarta di Istana menanyakan
kesiapannya dipanggil KPK, menyusul penetapan Waryono sebagai
tersangka. "Percayakan pada KPK, itu prinsip saya. Jangan kalau-kalau
lah," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Jero Wacik untuk mendalami
kemungkinan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap SKK Migas pada 2
Desember 2013 lalu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keterangan Wacik
sangat diperlukan untuk pengembangan kasus, terutama terkait
keterlibatan anggota Dewan.
Ruang kerja dewan digeledah
Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menggeledah sejumlah
ruang kerja anggota DPR. Yang pertama digeledah adalah ruang kerja Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, di lantai 9 gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta. Ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan kasus suap SKK Migas.
Penyidik menggeledah ruang Sutan selama kurang lebih tujuh jam
sejak pukul 10.00 WIB. Para penyidik tampak membawa satu dus berukuran
sedang. Belum diketahui apa isi dus itu. KPK juga menyita satu unit
komputer bermerek Dell.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja anggota Fraksi Demokrat yang
duduk di Komisi VII, Tri Yulianto, di lantai 10. Begitupula ruang kerja
dan rumah anggota Fraksi Golongan Karya Zainudin Amali. Penyidik,
membawa sebuah kardus besar barang bukti yang diperoleh dari ruang kerja
Tri Yulianto.
Setelah menyita berkas dari ruang kerja legislator Partai
Demokrat, Tri Yulianto, penyidik KPK kemudian langsung berpindah ke
sekretariat Komisi VII Bidang Energi DPR. Sembari menggiring Tri
Yulianto, enam penyidik KPK memasuki ruang sekretariat Komisi VII.
Menurut Yulianto, penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang ada
dalam ruangannya. Namun, dia membantah penggeledahan itu ada kaitannya
dengan kasus suap SKK Migas yang saat ini tengah ditangani KPK. "Ada
dokumen yang dibawa, saya harus ke komisi VII ada sesuatu yang harus
diurus," ujar Yulianto.
Tak berhenti sampai di situ, tim penyidik KPK juga menggeledah
ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi (P3I) DPR yang
terletak di lantai 2 gedung Nusantara I. Setelah empat penyidik selesai
menggeledah ruangan P3I, mereka berpindah ke ruang server DPR.
Ruang server DPR ini, fungsinya untuk menyimpan semua data di
seluruh gedung DPR. "Semua data terkoneksi di sini, makanya namanya
ruangan server. Listrik di sini juga tidak boleh mati nanti semua
koneksinya kacau," kata salah satu pegawai DPR di ruangan server itu.
Tak diketahui data apa yang dicari oleh KPK.
Di tempat berbeda, tim penyidik KPK lainnya menggeledah rumah Sutan Bhatoegana
di Perumahan Vila Duta Indah, Jalan Sipatahuna, RT 7 RW 14, Kelurahan
Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Usai
menggeledah rumah politisi Partai Demokrat ini selama enam jam, enam
petugas KPK membawa tiga buah kardus yang berisi sejumlah dokumen.
Sutan mengaku, berkas-berkas yang dibawa KPK itu adalah
salinan-salinan keputusan Komisi VII dari bulan Januari hingga Desember
2013. "Saya tidak keberatan KPK menggeledah rumah karena saya merasa
tidak bersalah," kata Sutan kepada wartawan.
Sutan juga membantah penggeledahan itu terkait kasus suap di Satuan
Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
yang menyeret Rudi Rubiandini. "Melainkan kasus di Komisi VII DPR,"
kata Sutan yang terus menunggu kegiatan penyidik KPK itu di depan rumah.
KPK juga menggeledah rumah milik anggota Fraksi Golkar Zainudin
Amali di Jalan Wirabudi 1 Blok 1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Begitupula dengan rumah staf ahli Sutan Bhatoegana, Iryanto Muchyi, di Duta Graha, Harapan Baru V, Nomor 35, Bekasi Utara.
Dugaan keterlibatan Bhatoegana dan dua nama anggota Komisi VII DPR
lainnya dalam kasus suap SKK Migas terungkap dalam sidang terdakwa
komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor
beberapa waktu lalu.
Saat bersaksi, Rudi Rubiandini mengungkapkan bahwa dia pernah menyetor uang sebanyak US$200 ribu ke Komisi VII DPR.
Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan
Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bhatoegana.
"Saya sampaikan 200 ribu dolar AS ke Komisi VII. Periode pertama
THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata
Rudi.
Apakah penggeledahan ini isyarat KPK bakal menyeret mereka ke ranah hukum? Kita lihat saja nanti.