Minggu, 06 Oktober 2013

Dampak Ekonomi diselenggarakannya Miss World


                Serangkaian acara Miss World di Bali memang telah di mulai sejak tanggal 8 September kemarin, namun sampai saat ini penolakan miss world dari berbagai Ormas Islam maupun masyarakat tidak mampu diredam. Meskipun penolakan miss world telah terjadi dimana-mana, pemerintah tetap saja mengijinkan miss world ini terlaksana di Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa penyelenggaraan miss world memiliki dampak positif berupa mempromosikan budaya dan obyek wisata Indonesia ke dunia Internasional. Sapta Nirwandar (wakil menteri Pariwisata dan Ekonomo Kreatif.  Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan miss world ini akan disaksikan oleh jutaan pasang mata di seluruh dunia, di Indonesia sendiri miss world akan disiarkan oleh RCTI sebagai salah satu televisi milik MNC-group dan akan ditayangkan oleh televisi lain sebanyak 140 negara. Maka tidak heran jika banyak kalangan yang mengklaim bahwa ajang ini akan mampu mendobrak dunia pariwisata Indonesia. 
                Menurut Ketua MHTI Jawa Barat Siti Nafidah, promosi pariwisata Indonesia ke seluruh dunia, juga terkesan mengada-ada. Benar,  nama Indonesia akan disebut-sebut dalam pemberitaan dunia, dan 28 september nanti akan banyak mata tertuju ke Indonesia. Namun, tak ada jaminan bahwa dengan ‘iklan gratis’ ini serta-merta membuat masyarakat dunia ingin berbondong-bondong datang melancong ke Indonesia dan menghabiskan uang mereka di Indonesia. Indonesia memanglah negara berkembang yang masih memiliki segudang permasalahan dalam negeri salah satunya adalah masalah ekonomi. Sekalipun ajang miss world di Indonesia mampu mendobrak dunia pariwisata tapi tetap saja tidak akan mampu merentaskan permasalahan kemiskinan di negeri ini. Tentu saja lagi-lagi hanya mengisi kantung para kapitalis saja, baik panitia dan para sponsor. Sangat jauh sekali jika dikatakan miss world mampu merentas permasalahan ekonomi Indonesia, sekalipun pemasukan negeri ini meningkat akibat ajang miss world.Belum lagi dampak jangka panjang yang akan dialami setelah terselenggaranya ajang ini berupa kemerosotan moral dan sifat hedonistik yang mejangkiti kaum remaja.
                   Pada faktanya rakyat muslim di Indonesia melalui ormas-ormas Islam sudah jelas-jelas menolak mentah-mentah dan mengatakan bahwa ajang ini sebagai bentuk liberalisasi negeri kaum muslimin. Menko Kesra Agung laksono pada sabtu lalu memutuskan miss world hanya di selenggarakan di Bali. Tentu saja hal ini mengejutkan pihak panitia maupun MNC, bahkan Hary Tanoe terus bernegosiasi dengan pemerintah agar miss world tetap dilaksanakan di Sentul, Bogor Jawa Barat. Pembatalan miss world di Sentul Bogor tentu saja akan menyebatkan kerugian dari pihak panitia. Sikap Hary Tanoe inilah jelas-jelas menampakkan bahwa ajang miss world memang syarat dengan berbagai kepentingan para kapitalis. Miss world tidaklah memberikan manfaat sedikitpun bagi Indonesia, yang ada hanyalah akan mengundang azab Allah swt saja, karena merupakan bentuk kemungkaran dan kemaksyiatan yang amat nyata. 
                    Miss world sama sekali ada bukanlah untuk kepentingan negeri ini apalagi untuk kesejahteraan negeri ini. Miss world hanya untuk kepentingan para kapitalis untuk menglanggengkan ideologinya di negeri ini, untuk melanggengkan cengkraman mereka kepada kaum muslimin dengan paham-paham liberal dan hedonisnya. Sudah terlalu lama kaum muslimin hidup dalam kebutaan dan ketulian. Sudah saatnya kaum muslim kembali kepada Islam, mengembalikan Islam dalam sebuah pangkuan negara yang secara nyata telah pasti mampu mengeluarkan kita dari segala keterpurukan dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini hanya akan terwujud dalam naungan Khilafah Islamiyah, bukan teokrasi apalagi demokrasi. 
 
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/09/28/miss-world-sebenarnya-untuk-kepentingan-siapa-593786.html
               
 
 

Kelebihan dan Kekurangan Isu Mobil Murah


        
           “Memudahkan tiap warga membeli mobil sama artinya dengan mendorong konsumsi BBM ke level tak terbatas”.  PRO dan kontra kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low car green car/LCGC) yang diluncurkan pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan terus berkembang. Dengan berpayung regulasi itu, mobil dengan isi silinder di bawah 1.200 cc dan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/ l bisa dipasarkan tanpa PPnBM. Sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut, tetapi juga banyak yang menolak. Penolakan paling kuat datang dari Pemprov DKI Jakarta yang sedang berjuang mengatasi kemacetan dengan membenahi manajemen transportasi umum.

          Kehadiran mobil murah justru menambah parah kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Bahkan Wapres Boediono seperti lupa pernah menginstruksikan 17 langkah guna mengatasi kemacetan di Jakarta. Instruksi Wapres mengarah pada pembangunan dan pengembangan transportasi massal. Kemacetan di Jakarta yang diakibatkan dari pertumbuhan kendaraan yang melebihi pertumbuhan jalan, sangat merugikan perekonomian dan masyarakat. Beberapa pemda, selain DKI pun, menyatakan penolakan mereka. Penolakan kuat juga disuarakan para ekonom. Mereka berpendapat kebijakan itu salah sasaran. Pasalnya, peluncuran kebijakan itu dilakukan di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan kondisi makro sosial sejumlah kota besar yang diwarnai masalah kemacetan sebagai salah satu masalah utama.

          Program LCGC berbenturan dengan beberapa kebijakan sekaligus sehingga efektivitasnya diragukan. Semisal berbenturan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Sebenarnya juga tidak murah karena struktur harga tidak memasukkan komponen pajak. Itu artinya murah bagi kepentingan importir dan pengusaha, sementara negara kehilangan potensi pendapatan pajak. Mobil murah juga berbenturan dengan upaya pemerintah menghemat energi serta berbenturan dengan program konversi dari BBM ke gas. Pemerintah pusat seperti lupa bahwa kita harus berhemat BBM karena Indonesia sudah menjadi net importer minyak. Pemerintah tidak peduli kuota BBM bisa menembus level 50 juta kiloliter bila mobil murah benar-benar dimiliki masyarakat.

         Sementara pengamat transportasi dan YLKI menyatakan mobil murah hanya akan membuat konsumsi BBM bersubsidi meningkat tajam. Memang mobil murah didesain dengan spesifikasi hemat bahan bakar. Namun tetapi penghematan BBM dari mobil murah tidak akan berarti jika terjadi kemacetan yang makin parah. Tujuan ramah lingkungan pun tidak tercapai jika kemacetan terjadi di mana-mana. Kendati disebut-sebut irit BBM, tetap saja bakal menambah konsumsi bahan bakar karena ada pembelian kendaraan baru. Memudahkan tiap warga membeli mobil sama artinya mendorong konsumsi BBM ke level tak terbatas.

        Pemerintah berargumen kebijakan mobil murah akan menyerap investasi 3,7 miliar dolar AS atau Rp 33,3 triliun. Selain itu, investasi tambahan pada tingkat industri komponen diperkirakan mencapai 1,9 miliar dolar AS dengan tambahan tenaga kerja baru 15.000-17.000 orang. Selain itu, dengan segera dimulainya pasar bebas ASEAN, Indonesia harus mempersiapkan diri. Jangan sampai pasar yang mengarah ke mobil ramah lingkungan dan hemat energi justru dimasuki produk sejenis dari negara lain. Kebijakan mobil murah diharapkan mendorong lebih cepat perkembangan industri otomotif di Indonesia.


Menjawab Persoalan
       Banyaknya penolakan dan respons negatif terhadap kebijakan mobil murah menunjukkan pemerintah pusat tidak mengupayakan tata pemerintahan yang baik. Seharusnya proses pengambilan keputusan perlu menjaring dan mempersandingkan peran pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Bahkan pemerintah pusat tidak mau mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi pemda. Pemerintah memilih meluncurkan kebijakan mobil murah minus kecerdasan kolektif yang berujung kontroversial. Penolakan dan keberatan masyarakat tentu saja berawal dari pertanyaan untuk siapakah sebenarnya kebijakan itu? Seberapa banyak masyarakat mendapat manfaat dari kebijakan tersebut ? Berapa jumlah penduduk yang dapat membeli? Apakah jumlahnya lebih banyak dari jumlah penduduk yang harus menerima dampak kemacetan yang makin parah? Berapa besar jumlah yang disejahterakan oleh kebijakan tersebut ?
Apakah kebijakan mobil murah menjawab persoalan transportasi murah, nyaman, hemat energi sekaligus ramah lingkungan? Jika persoalan tersebut dijawab kehadiran mobil murah maka yang diprioritaskan adalah masyarakat kelas menengah. Kebijakan mengenai mobil murah tapi minus kecerdasan kolektif telah diluncurkan, kini saatnya mengantisipasi segala risiko dan konsekuensi. Tak perlu saling menyalahkan dan merasa paling benar. Jika pada saat perumusan kebijakan mobil murah tidak mengedepankan kecerdasan kolektif, kini saatnya semua pihak mengembangkan kecerdasan kolektif. Upaya itu guna meminimalkan dampak buruk yang dikhawatirkan. Dengan demikian kehadiran mobil murah tidak akan menimbulkan musibah tapi memberi manfaat bersama. (Sumber: Suara Merdeka, 2 Oktober 2013)

Berikut adalah dampak positif dan negatif adanya mobil murah.

Dampak Positif :
1. Mobil murah akan dijual ke daerah dan tidak di kota besar, Sebagian besar target pasar dari mobil murah adalah rakyat menengah ke bawah yang ulang-alik di kota-kota besar. Data penjualan mobil cc kecil juga menunjukan bahwa penjualan justru sangat kuat di perkotaan dan bukan pedesaan atau daerah.

2.  Ini akan meningkatkan citra positif industri otomotif Indonesia karena mobil ramah lingkungan cenderung menghasilkan emisi korban rendah sehingga mendukung pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan.

3. Ini akan mendorong pabrik mobil untuk lebih agresif berinvestasi di Indonesia guna membangun pabrik-pabrik baru untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan. Ini juga akan dilakukan oleh Nissan, Daihatsu dan Honda. 

Dampak Negatif :

1. Peminat angkutan umum akan berkurang jumlahnya

2. Meningkatnya kepemilikan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas atau macet.

3. Meningkatkan konsumsi BBM karena masih menggunakan BBM bersubsidi.


 Sumber : 

 
http://www.katadata.co.id/1/3/opini/10-mitos-tentang-mobil-murah/550/#sthash.51eYB12X.dpuf
http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/10/03/mobil-minus-kecerdasan-kolektif/














Masyarakat Ekonomi ASEAN


              
               Indonesia adalah salah satu Negara terbesar populasinya yang ada di kawasan ASEAN. Masyarakat Indonesia adalah Negara Heterogen dengn berbagai jenis suku, bahasa dan adat istiadat yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup bagus, pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia (4,5%) setelah RRT dan India. Ini akan menjadi modal yang penting untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menuju AEC tahun 2015. Sebagai salah satu dari tiga pilar utama ASEAN Community 2015, ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan Negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini. Selain itu juga dengan terwujudnya ASEAN Community yang dimana di dalamnya terdapat AEC, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional, kita mengharapkan dengan  dengan terwujudnya komunitas masyarakat ekonomi ASEAN ini dapat membuka mata semua pihak, sehingga terjadi suatu dialog antar sektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi diantara para stakeholder sektor ekonomi di Negara-negara ASEAN ini sangat penting.  Misalnya untuk infrastruktur, jika kita berbicara tentang infrastruktur mungkin Indonesia masih sangat dinilai kurang, baik itu berupa jalan raya, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. 

                  Dalam hal ini kita dapat memperoleh manfaat dari saling tukar pengalaman dengan anggota ASEAN lainnya. Jika dilihat dari sisi demografi Sumber Daya Manusia-nya, Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community ini sebenarnya merupakan salah satu Negara yang produktif. Jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia produktif. Jika kita lihat pada sisi ketenaga kerjaan kita memiliki 110 juta tenaga kerja (data BPS, tahun 2007), namun apakah sekarang ini kita utilize dengan tenaga kerja kita yang berjumlah sekitar 110 juta itu. Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kepercayaan diri bahwa sebetulnya apabila kita memiliki kekuatan untuk bisa bangkit dan terus menjaga kesinambungan stabilitas ekonomi kita yang sejak awal pemerintahan Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono ini terus meningkat, angka kemiskinan dapat ditekan seminim mungkin, dan progres dalam bidang ekonomi lainnya pun mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Dengan hal tersebut banyak sekali yang bisa kita wujudkan terutama dengan merealisasikan ASEAN Economy Community 2015 nanti. Stabilitas ekonomi Indonesia yang kondusif ini merupakan sebuah opportunity dimana Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan tersendiri, apalagi dengan sumber daya alam yang begitu besar, maka akan sangat tidak masuk akal apabila kita tidak bisa berbuat sesuatu dengan hal tersebut.

                   Melihat kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini, saya menyimpulkan bahwa mengenai kesiapan Indonesia dalam menyongsong ASEAN Economic Community, bisa dikatakan siap, dapat dilihat dari keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai masalah pada bidang ekonomi baik itu masalah dalam negeri ataupun luar negeri.
Selain itu, posisi Indonesia sebagai Chair dalam ASEAN pada tahun 2012 ini berdampak sangat baik untuk menyongsong terealisasinya ASEAN Economic Community. Dari dalam negeri sendiri Indonesia telah berusaha untuk mengurangi kesenjangan ekonomi Kesenjangan antara pemerintah pusat dengan daerah lalu mengurangi kesenjangan antara pengusaha besar dengan UKM dan peningkatan dalam beberapa sektor yang mungkin masih harus didorong untuk meningkatkan daya saing. Berkaca pada salah satu statement ASEAN Community bahwa “Masyarakat ASEAN 2015 adalah Warga ASEAN yang cukup sandang pangan, cukup lapangan pekerjaan, pengangguran kecil tingkat kemiskinan berkurang melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang kongkrit.” Pemerintah Indonesia sampai dengan pada saat ini terus berusaha untuk mewujudkan masyarakat Indonesia itu sendiri makmur dan berkecukupan sebelum memasuki AEC kelak.

                 ASEAN pada awalnya hanyalah sebuah organisasi regional yang bentuk kerjasamanya loose atau tidak longgar, namun dengan adanya ASEAN Charter maka Negara-negara ASEAN ini membentuk suatu masyarakat ASEAN yang mempunyai tiga pilar utama yaitu, ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, ASEAN Socio-Cultural Community dengan tujuan terciptanya stabilitas, perdamaian dan kemakmuran bersama di kawasan. Pada awalnya ASEAN Community ini akan diwujudkan pada tahun 2020, namun di percepat menjadi tahun 2015 yang mana waktu realisasinya tinggal 3 tahun lagi. ASEAN Economic Community (AEC) sebenarnya merupakan bentuk integrasi ekonomi yang sangat potensial di kawasan maupun dunia. Barang, jasa, modal dan investasi akan bergerak bebas di kawasan ini. Integrasi ekonomi regional memang suatu kecenderungan dan keharusan di era global saat ini. Hal ini menyiratkan aspek persaingan yang menyodorkan peluang sekaligus tantangan bagi semua negara. Skema AEC 2015 tentang ketenagakerjaan, misalnya, memberlakukan liberalisasi tenaga kerja profesional papan atas, seperti dokter, insinyur, akuntan dsb. Celakanya tenaga kerja kasar yang merupakan “kekuatan” Indonesia tidak termasuk dalam program liberalisasi ini. Justru tenaga kerja informal yang selama ini merupakan sumber devisa non-migas yang cukup potensional bagi Indonesia, cenderung dibatasi pergerakannya di era AEC 2015. Ada tiga indikator untuk meraba posisi Indonesia dalam AEC 2015, yaitu 

1. Pangsa ekspor Indonesia ke negara-negara utama ASEAN (Malaysia, Singapura, Thailand, Pilipina) cukup besar yaitu 13.9% (2005) dari total ekspor. 
2. Dua indikator lainnya bisa menjadi penghambat yaitu menurut penilaian beberapa institusi keuangan internasional - daya saing ekonomi Indonesia jauh lebih rendah ketimbang Singapura, Malaysia dan Thailand. Percepatan investasi di Indonesia tertinggal bila dibanding dengan negara ASEAN lainnya. 

Namun kekayaan sumber alam Indonesia yang tidak ada duanya di kawasan, merupakan local-advantage yang tetap menjadi daya tarik kuat, di samping jumlah penduduknya terbesar yang dapat menyediakan tenaga kerja murah. Sisa krisis ekonomi 1998 yang belum juga hilang dari bumi pertiwi, masih berdampak rendahnya pertumbuhan investasi baru ( khususnya arus Foreign Direct Investment ) atau semakin merosotnya kepercayaan dunia usaha, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut karena buruknya infrastruktur ekonomi, instabilitas makro-ekonomi, ketidakpastian hukum dan kebijakan, ekonomi biaya tinggi dan lain-lain. Pemerintah tidak bisa menunda lagi untuk segera berbenah diri, jika tidak ingin menjadi sekedar pelengkap di AEC 2015. Keberhasilan tersebut harus didukung oleh komponen-komponen lain di dalam negeri. Masyarakat bisnis Indonesia diharapkan mengikuti gerak dan irama kegiatan diplomasi dan memanfaatkan peluang yang sudah terbentuk ini. Diplomasi Indonesia tidak mungkin harus menunggu kesiapan di dalam negeri. Peluang yang sudah terbuka ini, kalau tidak segera dimanfaatkan, kita akan tertinggal, karena proses ini juga diikuti gerak negara lain dan hal itu terus bergulir. Kita harus segera berbenah diri untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang kompetitif dan berkulitas global. Menuju tahun 2015 tidaklah lama, Sudah siapkah kita akan Tantangan dan peluang bagi kalangan profesional muda kita/mahasiswa untuk tidak terbengong-bengong menyaksikan lalu-lalang tenaga asing di wilayah kita?.

Tantangan Indonesia kedepan adalah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia kita ini bisa membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa segera mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.




<p class=MsoNormal><o:p>&nbsp;</o:p></p>

Bidang Usaha yang Prospektif saat Ini ( untuk Mahasiswa/Mahasiswi)


                 Belakangan ini kaum muda seperti para mahasiswa banyak yang ingin terjun ke dunia bisnis. Kreatifitas dan ide – ide bisnis yang cemerlang banyak bermunculan dari mereka yang rata – rata masih berusia muda. Beberapa pengusaha muda yang masih menjadi mahasiswa telah menunjukan kesuksesan mereka dalam membuktikan kemandirian mereka. Namun yang sangat disayangkan, tidak semua mahasiswa memiliki keyakinan dan keberanian yang sama untuk mencoba peluang bisnis yang ada. Masih banyak dari mahasiswa yang lebih memilih bekerja partime sebagai karyawan direstoran, warnet ataupun mengikuti event – event tertentu yang membutuhkan karyawan dibanding mencoba menjalankan sebuah usaha. Mereka masih berpikiran bahwa menjalankan bisnis akan mengganggu kuliah yang sedang ditempuhnya. Padahal sebenarnya banyak bisnis sampingan yang dapat dijalankan para mahasiswa tanpa mengganggu jadwal perkuliahan yang mereka tempuh.
                    Selain itu kepikiran dengan jadwal yang bertabrakan, para mahasiswa juga selalu menggunakan alasan belum memiliki modal besar untuk menjalankan usahanya. Meski banyak orang yang menganggap mahasiswa sebagai anak-anak yang masih bergantung pada orangtua, tetapi tak bisa disangka banyak dari mereka yang mampu menunjukkan kepiawaian dalam berwirausaha. Sebagian besar lainnya, walaupun belum menghasilkan usaha yang nyata dan menghasilkan laba yang signifikan, sudah tergerak untuk menekuni dunia wirausaha tetapi masih terganjal sejumah faktor. Di antaranya yang paling sering didengar adalah kurangnya waktu yang bisa dialokasikan untuk berbisnis, ketakutan akan gagal, kurang luasnya jaringan, kebingungan dengan minat dan bidang usaha yang akan digarap, dan sebagainya. Sebenarnya banyak peluang usaha sampingan yang tidak membutuhkan modal besar, berikut ini beberapa contoh peluang bisnis untuk mahasiswa dapat dicoba rekan – rekan yang sedang mencari usaha :
 
1.      Bisnis jasa terjemahan bahasa
Bagi mahasiswa yang memiliki keahlian bahasa dapat mencoba bisnis jasa penerjemah bahasa baik online maupun offline. Jasa terjemahan masih banyak dicari para rekan mahasiswa lainnya dalam mengerjakan tugas kuliahnya. Anda dapat memulai bisnis ini mulai dari lingkungan teman sesama mahasiswa.

2.      Bisnis online
Salah satu bisnis yang bisa dicoba para mahasiswa adalah peluang bisnis online. Karena bisnis ini tidak membutuhkan modal besar, karena hanya memerlukan laptop atau computer dan jaringan internet yang sudah menjadi bagian dari mahasiswa. Selain itu bisnis online juga memiliki waktu kerja yang fleksibel, mereka dapat menjalankan bisnis tersebut setelah pulang dari kuliah.

3.      Bisnis pulsa elektrik
Bisnis pulsa elektrik juga sering dijadikan sebagai bisnis sampingan para mahasiswa. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya conter pulsa berjalan dikalangan para mahasiswa, hanya dengan menggunakan satu chip mereka sudah dapat melayani permintaan pulsa untuk semua provider. Bisnis ini juga memiliki prospek bagus, karena permintaan pulsa paling tinggi berasal dari para anak muda termasuk para mahasiswa.

4.      Bisnis yang sesuai dengan hobi
Dari sekedar hobi yang ditekuni para mahasiswa ternyata dapat juga menghasilkan keuntungan jika diseriusi menjadi sebuah usaha. Misalnya saja banyak mahasiswi yang hobi berkreasi dengan pernak – pernik maupun aksesoris wanita serius menekuni hobinya hingga membuat sebuah butik aksesoris. Contoh lainnya yaitu bagi para mahasiwa jurusan elektronik yang memiliki hobi utak – atik memperbaiki alat elektroniknya, dapat menekuninya dengan membuka bisnis jasa servis alat elektronik. Selain contoh bisnis diatas, masih banyak lagi peluang bisnis untuk mahasiswa yang dapat dijalankan.

Kunci Sukses
               Hal yang perlu diingat para mahasiswa saat mereka mencoba sebuah usaha adalah keseriusan dalam menjalankan usahanya. Sebelum menjalankan usaha yang diinginkan, sebaiknya tentukan pembagian jadwal antara kuliah dengan menjalankan bisnis. Sehingga bisnis yang Anda jalankan tidak hanya diseriusi saat waktu luang saja. Setelah menemukan pembagian jadwal yang tepat bagi Anda dan bisnis yang akan dijalankan, sebaiknya pilih peluang usaha yang sesuai dengan minat atau bakat Anda. Jadi Anda dapat menikmati bisnis yang Anda tekuni dan tidak merasa memperoleh tambahan beban dari bisnis tersebut. Carilah informasi tentang semua hal yang bersangkutan dengan bidang bisnis yang akan dijalankan, dari mulai peralatan yang dibutuhkan, besar modal yang harus disiapkan, serta tentukan target pasar dari usaha Anda.
Banyak bisnis yang dapat dijalankan rekan – rekan yang masih berstatus sebagai mahasiswa, semoga dengan beberapa contoh usaha yang telah dibahas dapat dijadikan sebagai ide bisnis bagi para mahasiswa. Saatnya yang muda yang mulai berkarya dengan usahanya. Selamat mencoba dan salam sukses.

sumber : http://bisnisukm.com/peluang-bisnis-untuk-mahasiswa.html















Selasa, 04 Juni 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Pengertian Monopoli

      Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
     Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
       Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )

 
Azas dan Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan yang Dilarang

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  2. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
    a. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
    b. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
    c. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
    d. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  3. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  4. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa
  5. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  6. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  7. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  8. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  9. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu

Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
    2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
    3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
    1. pencabutan izin usaha; atau
    2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
    3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


Hasil Analisa dan Contoh Kasus 

Hasil analisa ini menunjukkan bahwa sebenarnya monopoli dan persaingan dapat berjalan secara seiring dalam kegiatan bisnis, karena monopoli bisa bersifat ”natural” yaitu dari kegiatan bisnis yang kecil dapat menjadi bisnis yang besar atau sekaligus bisnis raksasa. Hanya kendalanya Industri Kecil di Indonesia masih berjalan secara tradisional dan kurang greget mencari akses untuk modal maupun pemasarannya.

Oleh karena itu dapat direkomendasikan bahwa pemerintah harus terus memperbaiki struktur perekonomian Indonesia agar pelaku bisnis dapat berkompetisi secara fair, sistem birokrasi prekonomian harus ditata dengan lebih baik serta memberikan pembinaan dan akses masuk kedalam “industri” kepada pelaku bisnis dengan modal lemah/ industri kecil.
CONTOH KASUS

Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU

       Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.Akuisisi biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
 
    Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
 
      Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

      Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

  Sumber

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Kamis, 25 April 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak Hukum Perjanjian
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk.
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini. Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku 
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi : dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
Macam – Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi  empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
      PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Penyebab pembatalan perjanjian :
-          Pekerja meninggal dunia
-          Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
-          Adanya putusan pengadilan dan/ putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
DAFTAR PUSTAKA