Jumat, 17 Januari 2014

KPK vs ANAS URBANINGRUM



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum (AU) sebagai TERSANGKA kasus Hambalang. Dalam jumpa pers tadi menyiratkan Anas siap membuktikan bahwa dia tidak terlibat. “Mungkin ada yang berpikir ini adalah akhir dari segalanya, hari ini saya nyatakana ini baru permulaan, hari ini saya nyatakan ini baru halaman pertama, masih ada halaman berikutnya yang akan kita buka bersama” kata Anas

Sejak awal Anas yakin tidak t6erlibat dalam kasus Hambalang ( Kalau Kasus Hambalang mungkin benar tidak terlibat, entahlah di kasus lain), sampai haqqul yakinnya AU berani menantang “jika Rp.1.- saja saya terbukti korupsi di Hambalang, gantungn Anas di Monas”. Dalam jumpa pers barusan tadi AU mengungkapkan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang terhadap fitnah dan rekayasa sehebat apapun itu, selicin apapun, Anas juga menyatakan Kemenangannya menduduki ketum Partai Demokrat seperti bayi yang lahir tidak diharapkan, berarti memang sudah sejak lama Anas sudah dibidik untuk dilengserkan.

Perseteruan Anas vs SBY ini sebenarnya sudah terpampang nyata di public, tidak perlu pakar politik bergelar apapun untuk membahasnya, orang –orang tidak mengerti hukum pun bisa mencernannya. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tampaknya belum siap menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang telah tujuh bulan menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji dari pelaksana proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sarana olahraga nasional di Hambalang, namun dia masih menghidup udara segar di luar tahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi dikonfirmasi Minggu (22/9) bersedia membeberkan sedikit alasannya. Menurut Johan, satu di antara faktor yang membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat belum ditahan karena penyidik masih mendalami perkara-perkara yang diduga juga melibatkan Anas. "(Selain itu) Kasus Hambalang masih dalam proses penyidikan dan masih dikembangkan," kata Johan Budi. Padahal Anas Urbaningrum sendiri mengaku sudah siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).  "Siap saya dari awal, KPK silakan kewenanganya dijalankan secara profesional dan adil," kata Anas di kediaman pribadinya, Jumat 

Pada kesempatan sama, Anas menegaskan sama sekali tak memakan duit haram dari proyek Hambalang.  "Prinsipnya apa aja saya siap. Yang saya yakin saya tidak bersalah dari kasus korupsi Hambalang dari dulu sampe sekarang. Saya tidak pernah makan duit haram dari proyek Hambalang," ujarnya. Anas menambahkan, keluarga dan anak-anaknya pun siap jika ia dijebloskan KPK  ke rumah tahanan, dan tidak pulang ke keluarga  selama menjalani proses hukum. Anas yang menjadi tersangka karus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang itu menuturkan, anak-anaknya sudah mengerti jika dirinya akan ditahan.

"Anak-anak tidak khawatir, sudah tau itu risiko petani siap kena lumpur, pekerja bengkel pasti kena oli. Yang penting mereka tahu saya tidak pernah makan lumpur dan kena oli," kata Anas. Anas menuturkan, dia tak pernah menjelaskan kepada anaknya, bahwa dirinya akan ditahan. "Mereka tau sendiri, mengikuti informasi. Anak-anak sekarang cerdas sumber informasi beragam," katanya.

Lebih lanjut pria kelahiran Blitar, Jawa Timur, 44 tahun lalu itu menegaskan dia sama sekali tak memakan duit haram dari proyek Hambalang. "Saya yakin betul tidak pernah korupsi atau gratifikasi proyek Hambalang dari Adhi Karya. Kita buktikan saja nanti," katan Anas, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI. Seperti diketahui, Hingga hari ini KPK belum juga menahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Padahal, kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. Andi berstatus tersangka sejak 6 Desember 2012, sedangkan Anas dinyatakan KPK sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Dalam kasus serupa, KPK sudah menahan tersangka
 
 Belum ada perintah penahanan terhadap Andi dan Anas, tak pelak menimbulkan kecurigaan di berbagai kalangan. Ada yang menduga, lembaga 'superbody' itu setengah hati menindaklanjuti proses hukum mereka lantaran keduanya berasal dari partai pemenang pemilu yang sedang berkuasa.
"Kami memang belum menahan keduanya. Bukan karena tebang pilih dalam menangangi kasus korupsi, tetapi lebih kepada masalah teknis," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Cerpen = Maafkan Aku !!



Ebiethya Saverio Rabbani, itulah pacarku.  Sudah 2 tahun aku bersamanya. Sungguh berartinya Ebie untukku karena dia sangat sangat baik denganku maupun dengan orang tuaku. Malam ini dia akan datang menemuiku,  tersenyum dengan hangat dan duduk di sampingku. Aku sangat tak berdaya ketika melihat tatapan matanya, tatapan yang  hangat, penuh harap dan selalu bisa membuatku memaafkannya. Aku sadar, aku sangat mencintainya, dan aku tidak ingin kehilangan dia, meski dia sering menyakiti hatiku dan membuatku menangis. Aku akan tetap memaafkan Ebie, meskipun dia sering menghianati aku. 

Aku gak tahu harus bilang apa lagi sama kamu, ini sudah kesekian kalinya kamu ngeduain aku. Kamu sudah mengkhianati aku berulang kali!” Kataku.
Aku tidak sanggup melihat matanya lagi, air mataku jatuh begitu deras menghujani wajahku. Aku tak berdaya, begitu lemas dan Dia memelukku erat. 

“Maafin aku flo, maafin aku! Aku janji gak akan nyakitin kamu lagi. Aku sayang kamu! Please, kamu jangan nangis lagi yah!”

Aku tidak bisa berkata apa-apa lagi selain memaafkannya, aku tidak ingin kehilangan Ebie, aku sangat mencintainya. Malam ini Ebie menjemputku, kami akan kencan dan makan malam. Kutemui Ebie di ruang tamu, Dia tersenyum, memandangiku. 

“Flo, kamu cantik banget malam ini.”
“Makasih Ebie. Kita jadi dinner kan?”
“Ya tentu, tapi flo maaf ya malam ini aku gak bawa motor, kamu gak keberatankan kalau  kita naik Taksi?”
“Engga ko, ya udah kita panggil Taksi aja, ayo.” 

Dengan bahagianya aku menggandeng tangan Ebie dan ini benar-benar sangat menyenangkan, disepanjang perjalanan Ebie menggenggam erat tanganku, aku bersandar dibahu Ebie menikmati perjalanan kami dan melupakan semua kesalahan yang telah Ebie perbuat padaku. 

Kami berhenti disebuah restoran kecil yang letaknya lumayan jauh dari tempat aku bertemu dengan Ebie. Tapi kenapa Ebie memilih restoran ini, aku sangat tahu apa makanan yang sangat disukai dan tidak disukai Ebie. Ya, Ebie sangat tidak suka dengan sushi. Segala jenis sushi dia tidak suka. Tapi entah kenapa dia memilih restoran kecil yang menyediakan segala macam sushi. 

“Kenapa kamu pilih restoran ini bie, aku tahu kamu tidak suka dengan sushi?”
“Gak apa-apa kok Flo, aku sengaja pilih restoran ini karena aku juga sangat tahu kalau kamu sangat menyukai sushi. Aku cuman mau nebus kesalahan aku yang telah aku perbuat selama ini ke kamu”.
“Tapikan Bie?”
“Udahlah Flo, aku mau buat kamu senang. Ya sudah, ayo kita masuk.”

Setelah masuk ke dalam dan mencari tempat duduk yang pas di pojok kanan. Tiba-tiba aku melihat sesosok wanita yang baru masuk depan pintu. Aku kenal sekali dengan wajahnya yang begitu cantik dengan menggunakan gaun peach dan sepatu high heelsnya. 

“DINDA! Ya Allah, kenapa aku harus bertemu dengan dia ditempat ini bersama EBie. ” kataku dalam hati.
“Bie, ayo kita pergi sekarang. Kita cari tempat makan yang lain aja Bie, please?”
“Loh emang kenapa Flo, aku udah pesen makanannya loh, gak enak kalau tiba-tiba kita pergi gitu aja.”
“Yaudah biar aku yang bayar makanannya, tapi kita harus tetap pergi dari tempat ini.”

Menghindari Dinda itu sangat penting. Kenapa? Karena dia adalah mantan kekasih EBie, aku tahu dia masih sangat menyukai EBie, untuk itu aku harus menghindari EBie sebelum Dinda melihatnya. 

“Bie, tadi tuh di restoran itu ada Dinda. Kenalkan ?”
“Loh, kenapa bukannya disapa atuh Flo? Bagus dong kalo nanti kita makan sama-sama sama Dinda”
“EBIE!! Apaan sih kamu ini, aku sengaja umpetin kamu biar kamu enggak ketemu sama Dinda! Aku takut, kamu berpaling lagi dari aku!”
Flowieee!! Kamu mau kemana hey, tunggu akuuuu!”

Aku jalan cukup jauh dari EBie, dia mengejarku. Tak berselang lama terdengar suara cukup keras dari kejauhan dan  seketika segerombolan orang datang mendengar dan melihat apa yang terjadi barusan. Karena aku penasaran, aku dekati pelan-pelan tempat terjadinya itu. Dengan sangat kaget luar biasa, aku berteriak sekencang-kencangnya dan memeluk EBie. Ya, Ebie tertabrak truk yang sedang melintas, dia ingin menyebrangi jalan raya untuk mengejarku.
“EBiethya, maafin aku!”
“Flowie. Ma-af ma-af a-ku jan-ji jan-ji ga sa-ki-tin ka-mu la-gi a-ku cin-ta ka-mu a-ku ma-u ni-kah sa-ma kam……”
“EBieeeeeeeeeeeee……”

EBie meninggal saat itu juga, ini semua salahku, jika aku tidak marah pada EBie semua ini tak akan terjadi. Sekarang aku harus menerima kenyataan ini, kenyataan yang sangat pahit yang tidak aku inginkan, yang tidak mungkin bisa aku lupakan. EBie menghembuskan nafas terakhirnya dipelukanku, disaat terakhir dia berjanji takan menyakitiku lagi, disaat dia mengatakan mencintaiku dan ingin menikah denganku. Dia mengatakan semuanya disaat meregang nyawa ketika menahan sakit dari benturan keras, ketika darahnya mengalir begitu deras membasahi tangan, dan tubuhku. Rasanya aku ingin sekali menemani EBie didalam tanah sana, menemaninya dalam kegelapan, kesunyian, kedinginan. Aku tidak bisa berhenti menangis, menyesali perbuatanku, dan aku tidak bisa memaafkan diriku sendiri.
Bieeee, maafkan aku Bie aku menyesal Bie dengan ini semua Bie!!”..

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT



1.        Pengertian
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan ‘persaingan curang’ bila memenuhi beberapa kriteria sbb:
  1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
  2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan
  3. Perusahaan, baik milik si pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut
  4. Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu
  5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbautan si pelaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
2.        Asas dan Tujuan
Dalam melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha. Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
  4. Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
3.        Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
Monopoli adalah pengadaan barang dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang dan dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3. Penguasaan pasar
Penguasaan pasar merupakan proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar yang berupa:
  1. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
  2. Menghalangi konsumen untuk melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan
  3. Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
4. Persengkongkolan
Persekongkolan berarti berkomplot atau bersepakat melakukan kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb:
  1. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
  2. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
  3. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
Pasal 1 angka 4 UU No.5 Th.1999 menyebutkan bahwa posisi dominan merupakan keadaan pelaku usaha yang tidak adanya pesaing yang berarti di pasar ybs dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan , akses pada pasokan, penjualan, dan menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Persentase penguasaan pasar oleh pelaku usaha sehingga dapat dikatakan menggunakan posisi dominan sebagaimana ketentuan di atas adalah sbb:
  1. Satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
  2. Dua atau tiga pelaku usaha satau satu kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
6. Jabatan rangkap
Seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila:
  1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
  2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
  3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan, pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).
Hanya penggabungan yang bersifat vertikal yang dapat dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 14.
4.        Perjanjian yang Dilarang
  1.  
    1. Oligopoli
Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka:
  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
  2. Pelaku usaha patut diduga melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa bila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
  3. Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian sbb:
  1. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  2. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  3. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
  5. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  1. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut berakibat:
  1. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
  2. membatasi pelaku usaha lain dalam menjaul atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
  3. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa.
  1. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan atau peseroan anggotanya yang bertujuan mengontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
  1. Oligopsoni
    1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai pembelian atau penerimaan pasokan secara bersama-sama agar dapat mengendalikan harga barang atau jasa dalam pasar ybs
    2. Pelaku usaha dapat diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
    3. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  1. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain:
  1. harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok
  2. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
  3. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5.        Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
  1.  
    1. Perjanjian yang dikecualikan
      1. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang
      2. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
      3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
      4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
      5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
      6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
      7. Perbuatan yang dikecualikan
        1. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
        2. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
        3. Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan
          1. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          2. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri
  1. 6.        Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU adalah sebuah lembaga yang mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha / tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
  3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  5. Menerima laporan dari masyarakat/pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktik monopoli / persaingan usaha tidak sehat
  7. Melakukan penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli/ persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
  10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  1. 7.        Sanksi
    1. Sanksi administrasi
Sanksi ini dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
  1. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi ini dimungkinkan bila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya seratus milyar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima milyar rupiah dan maksimal 25 milyar rupiah.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 10 KUH Pidana berupa:
  1. Pencabutan izin usaha
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris minimal dua tahun dan maksimal lima tahun
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.