1. Pengertian
Sebelum
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan
usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan
melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Berdasarkan
rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan ‘persaingan curang’
bila memenuhi beberapa kriteria sbb:
- Adanya
tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
- Perbuatan
persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan
memperluas hasil dagangan atau perusahaan
- Perusahaan,
baik milik si pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan
curang tersebut
- Perbuatan
persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau
orang tertentu
- Akibat
dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi
konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbautan si pelaku
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud
dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal
4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat
dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus
dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan
merugikan kepentingan umum.
2. Asas dan Tujuan
Dalam
melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha.
Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
- Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, menengah, dan kecil
- Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha
- Menciptakan
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
3. Kegiatan yang
Dilarang
1.
Monopoli
Monopoli
adalah pengadaan barang dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya
dikuasai oleh satu orang atau kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.
Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan pasar yang tidak seimbang dan dikuasai oleh seorang pembeli;
oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3.
Penguasaan pasar
Penguasaan
pasar merupakan proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar yang berupa:
- Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan
- Menghalangi
konsumen untuk melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaing pada pasar
bersangkutan
- Melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
4.
Persengkongkolan
Persekongkolan
berarti berkomplot atau bersepakat melakukan kecurangan. Ada beberapa bentuk
persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai
Pasal 24, yaitu sbb:
- Dilarang
melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat
- Dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
- Dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik jumlah,
kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
Pasal
1 angka 4 UU No.5 Th.1999 menyebutkan bahwa posisi dominan merupakan keadaan
pelaku usaha yang tidak adanya pesaing yang berarti di pasar ybs dalam kaitan
dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan , akses pada pasokan, penjualan, dan menyesuaikan pasokan
dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Persentase
penguasaan pasar oleh pelaku usaha sehingga dapat dikatakan menggunakan posisi
dominan sebagaimana ketentuan di atas adalah sbb:
- Satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
- Dua
atau tiga pelaku usaha satau satu kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau
lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
6.
Jabatan rangkap
Seseorang
yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang
merangkap menjadi direksi atau komisaris perusahaan lain pada waktu yang
bersamaan apabila:
- Berada
dalam pasar bersangkutan yang sama
- Memiliki
keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
- Secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang
dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7.
Pemilikan saham
Pelaku
usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis,
melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama,
atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut
mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan
posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
8.
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam
menjalankan perusahaan, pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum, yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus
dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan
penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli
dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).
Hanya
penggabungan yang bersifat vertikal yang dapat dilakukan sesuai dengan UU Nomor
5 Tahun 1999 Pasal 14.
4. Perjanjian yang
Dilarang
-
- Oligopoli
Oligopoli
merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit
sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka:
- Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa
- Pelaku
usaha patut diduga melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang
atau jasa bila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Penetapan
harga
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian sbb:
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau
jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama
- Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda
dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa
yang sama
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan
atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
- Pembagian
wilayah
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
- Pemboikotan
Pelaku
usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
tersebut berakibat:
- merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
- membatasi
pelaku usaha lain dalam menjaul atau membeli setiap barang dan atau jasa
dari pasar bersangkutan.
- Kartel
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang
atau jasa.
- Trust
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar
dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan atau
peseroan anggotanya yang bertujuan mengontrol produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa.
- Oligopsoni
- Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan secara bersama-sama agar
dapat mengendalikan harga barang atau jasa dalam pasar ybs
- Pelaku
usaha dapat diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian
atau penerimaan pasokan apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Integrasi
vertikal
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun
tidak langsung.
- Perjanjian
tertutup
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau
tempat tertentu.
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu
atas barang dan atau jasa yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang
menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain:
- harus
bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok
- tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha
lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
- Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-Hal yang
Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
-
- Perjanjian
yang dikecualikan
- Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi,
paten, merk dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian
elektronik terpadu, dan rahasia dagang
- Perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba
- Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan
- Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga
yang telah dijanjikan
- Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas
- Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
- Perbuatan
yang dikecualikan
- Perbuatan
pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
- Kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
- Perbuatan
dan atau perjanjian yang dikecualikan
- Perbuatan
atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor dan tidak mengganggu
kebutuhan atau pasokan dalam negeri
- 6.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU
adalah sebuah lembaga yang mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Tugas dan wewenang KPPU antara
lain:
- Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
- Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha / tindakan pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya
- Mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang komisi
- Memberikan
saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
- Menerima
laporan dari masyarakat/pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang
dapat menimbulkan praktik monopoli / persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan
penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli/
persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau pelaku atau
yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
- Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
- Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
- Menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.
- 7.
Sanksi
- Sanksi
administrasi
Sanksi
ini dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi
vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan,
penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan
usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu
milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
- Sanksi
pidana pokok dan tambahan
Sanksi
ini dimungkinkan bila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian
dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar,
posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya seratus milyar
rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian
tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda
minimal lima milyar rupiah dan maksimal 25 milyar rupiah.
Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran berat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan
Pasal 10 KUH Pidana berupa:
- Pencabutan
izin usaha
- Larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris minimal dua tahun dan
maksimal lima tahun
- Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada
pihak lain.