REVIEW JURNAL
POSISI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA:
PROYEKSI MENYONGSONG ERA OTONOMI DAN
PERDAGANGAN BEBAS
OLEH :
NOER SUTRISNO
Proyeksi Perkembangan Koperasi Memasuki Era Perdagangan
Bebas
28. Tahun 2003
sebagai permulaan berlakunya AFTA
merupakan tonggak penting bagi koperasi Indonesia, karena akan menentukan
corak koperasi yang masih akan bertahan ke depan. Dalam hal ini patut dilihat
dalam kontek daya saing produk yang dihasilkan para anggota koperasi, sehingga
daya saing koperasi tidaklah berdiri sendiri. Secara umum problematik
peningkatan daya saing kita justru bukan terletak persoalan perbandingan dalam
kelangkaan sumber daya, tetapi justru pada persoalan "kemampuan
manerial" dalam mengelola setiap lini proses dalam menghasilkan dan
memasarkan barang dan jasa di dalam dan luar negeri. Kelemahan
"competitive strenght" kita terletak pada rendahnya kemampuan kita
untuk menghasilkan "competitive advantage" dalam suasana sebagian
besar kegiatan produksi kita memiliki "comparative advantage".
29. Dari pengalaman gerakan koperasi di Indonesia selama dua tahun
proses leberalisasi perdagangan yang diikuti oleh rasionalisasi fasilitas bagi
koperasi, justru memperlihatkan semakin intensifnya kontak terhadap dunia luar
oleh gerakan koperasi, baik yang berkaitan dengan impor barang maupun ekspor produk-produk
yang merupakan produk unggulan, terutama produk etnik(furniture, produk
kerajinan) dan produk berbasis sumber alam.
30. Problematik yang
dihadapi ekonomi nasional kita
pasca krisis adalah
pengangguran yang meluas dan sensitifitas nilai tukar rupiah yang
tinggi.
Dengan demikian yang harus diperhatikan oleh koperasi, terutama yang
bergerak dalam jasa pemasaran akan menjadi terkendala untuk berkembang.
Hal ini antara lain karena banyaknya pencari kerja yang masuk ke dalam lapangan
kerja yang mudah dan itu biasanya berada di sektor jasa perdagangan eceran
barang kebutuhan pokok yang dari segi permintaan terjamin.
31. Pertumbuhan koperasi
akan terletak pada sektor yang
mempunyai karekteristik universalitas kebutuhan individu yang tinggi, karena
hanya kegiatan semacam ini yang mudah mencapai kelayakann ekonomi serta
kemampuan jangkauan pelayanan yang meluas melampaui batas kesamaan kegiatan ekonomi.
Dua pilar utama kemajuan koperasi dalam dasawarsa yang akan datang ini terletak
pada "usaha jasa keuangan" dan "kegiatan pembelian bersama".
32. Melihat posisi
koperasi pada saat ini di mana aset koperasi sudah di
dominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka
restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan dengan demikian
akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi secara agregat.
33. Di sektor
riel kegiatan pembelian baik oleh koperasi produsen seperti
KUD, Koperasi Pertanian, dan Koperasi Perikanan masih mendominasi
kegiatan pembelian bersama pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya.
Sementara koperasi konsumen sedang mempersiapkan kegiatan perkulakan atau
pembelian bersama dan membangun jaringan, sehingga perannya untuk menjadi motor
pertumbuhan koperasi semakin terlihat.
34. Prospek kegiatan koperasi di bidang agroindustri akan sangat tergantung
pemulihan di sektor perbankan. Karena pada dasarnya di sektor produksi bahan baku
telah siap seperti pada sub-sektor perkebunan terutama kelapa sawit. Di Jawa
yang selama ini sebagian besar menjadi sub-sistem industri gula pasir tebu harus
bekerja keras dengan merubah paradigma pengembangan agroindustri gula, dari
orientasi agroindustri gula pasir menjagi agroindustri berbasis tebu.
35. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positip
bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan
lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif
dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala
kegiatan koperasi.
Kebijakan Untuk Mendukung Kemajuan Koperasi
36. Dukungan yang
diperlukan bagi koperasi untuk
menghadapi berbagai
rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi
dan
usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan
menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di
daerah.
37. Di masing-masing
daerah dapat mengembangkan pusat
inovasi dan
teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha,
perbaikan kualitas produk dan informasi pasar. Pusat ini juga dapat
dikaitkan dengan sistem jaringan informasi dan bisnis elektronika bagi
pengembangan sistem distribusi koperasi. Pusat informasi inovasi dan
pengembangan teknologi ini merupakan dukungan perkuatan bagi usaha kecil dan
menengah yang sangat dibutuhkan sebagai non-fanancial Bussines Development
Service.
38. Tugas mendesak
bagi koperasi pada saat ini
adalah melakukan konsolidasi informasi keuangan koperasi yang berada di perbankan.
Konsolidasi informasi ini akan memungkinkan gerakan koperasi mempunyai kekuatan
untuk menghadapi perbankan, misalnya melalui penyatuan kode rekening koperasi, pengelolaan
lalu lintas informasi posisi keuangan untuk dapat menciptakan kekuatan
negoisasi bagi penetapan "gearing ratio" bagi koperasi.
39. Koperasi-koperasi sekunder
tingkat propinsi harus menjadi barisan terdepan untuk merintis pembelian
bersama, terutama untuk produk-produk yang diimpor atau dibeli dari pabrikan
dan perusahaan besar. Untuk ekspor dapat dilakukan melalui koperasi atau
melalui kerjasama dengan mengundang koperasi luar negeri untuk membeli di Indonesia. Hal
ini untuk mempermudah proses belajar dan menghindarkan resiko penolakan akibat
ketidak cocokan masalah standar.
Penutup
40. Sejarah kehadiran
koperasi di Indonesia
memang menganut basis wilayah/kekuasaan, namun dalam menghadapi persaingan
koperasi perlu merubah orientasi dengan pertimbangan orientasi kelayakan
bisnis. Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang
otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Konsolidasi potensi keuangan, pengembangan
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Jakarta, 11 Juli 2000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar