Audit
Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan
Bukan hal
rahasia lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan kerah putih atau
yang sering disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak
melihat lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai
saat ini kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia.
Tindakan hukum yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak juga
memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau fraud.
Bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia kurang tegas. Banyak sekali contoh
kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang
bisa dikatakan penangannnya atau hukumannya sangat rendah. Aku juga menganggap
hukum di Indonesia belum menggunakan asas keadilan. Banyak sekali yang bisa
kita jadikan bahan perbandingan seorang yang hanya mencuri perabotan rumah
tangga hukumannya lebih kurang 8 tahun penjara sedangkan orang yang melakukan
tindakan kecurangan hanya kurang dari 5 tahun. Kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen dan karyawan sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan
orang-orang yang dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor laporan
keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini.
Untuk tindak
lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja
sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik
yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya
akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan
para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi
forensik. Dari penjelasan panjang lebar diatas, bisa kita tarik
kesimpulan Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Fungsi
dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi
terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation
support) di pengadilan.
Audit Forensik Untuk Mendeteksi
Risiko Fraud atau Kecurangan
Proses
Audit Forensik
1.
Identifikasi masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2.
Pembicaraan dengan klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini
dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
3.
Pemeriksaan pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4.
Pemeriksaan lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa
atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan
menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan
adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5.
Penyusunan Laporan
Pada tahap
akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam
laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut
antara lain adalah:
- Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
- Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar