KOPERASI INDONESIA :
EKONOMI KOPERASI
ABSTRAK
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan
pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat
membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk
lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan
badan usaha koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan
badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan
badan usaha koperasi.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari
latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu
sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a.
Apa pengertian dari koperasi
b.
Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c.
Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
d.
Bagaimana cara membedakan koperasi dengan gotong royong
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan yang
hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai
tugas mata kuliah pengantar koperasi di semester satu.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay (
1980 )
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah
suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret
Digby
Koperasi adalah
kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
2.1.2
Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud
badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri
secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak
bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
2.2 Ciri-Ciri
Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri
Koperasi
Merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat
malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan
seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan
koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi
Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah
satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong
tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi Indonesia
merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian
pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan
asas koperasi. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada
paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan
dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong
berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2.2.2 Ciri-Ciri
Badan Usaha Koperasi
- Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
- Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian
diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip
dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan
Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh
dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU
adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian
Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam
koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam
arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan
yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang
menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas
kekeluargaan
b. Keanggotaan
sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan
koperasi dan gotong royong:
1. Koperasi
a. Bersifat
terus menerus
b. Bertujuan
menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan
hukum
d. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong
Royong
a. Bersifat
sementara
b. Bertujuan
mengatasi pekerjaan
c. Tidak
berbadan hukum
d. Iuran secara
sukarela
3.2 Saran
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu
dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran
dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Herujianto,
dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan
Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
www.unjabisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar