REVIEW JURNAL
POSISI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA:
PROYEKSI MENYONGSONG ERA OTONOMI DAN
PERDAGANGAN BEBAS
OLEH :
NOER SUTRISNO
Pendahuluan
1.
Sejarah kelahiran koperasi di Indonesia tidak
berbeda dengan sejarah kelahiran koperasi di Negara lain yakni digerakkan oleh
orang-orang yang menaruh perhatian terhadap nasib orang banyak, meskipun untuk
dirinya sendiri mungkin tidak memerlukan. Dengan demikian koperasi memang hanya
akan berkembang apabila ada orang yang peduli, menaruh perhatian kepada kepentingan
hidup sesama karena koperasi adalah sebuah metoda menjalankan bisnis yang
modern dengan aturan main tidak sekedar berbisnis. Inilah yang harus dipahami
sebelum kita membahas wacana koperasi, karena jika tidak dipahami kita akan
terjebak dalam penilaian maju tidaknya koperasi dari kacamata pemiliknya.
2. Sejak
kemerdekaan pelembagaan koperasi dalam kehidupan sosial ekonomi
mayarakat Indonesia harus diakui ditempuh melalui pola "penitipan", yaitu
dengan menitipkan koperasi pada tiga kekuatan ekonomi terpenting ketika itu.
Ketiga jalur kekuatan ekonomi tersebut adalah : (i). Program pembangunan Ekonomi
Pemerintah (terutama koperasi desa dan koperasi pertanian); (ii). Lembaga-lembaga
Pemerintah, baik sipil maupun militer;
dan (iii). Perusahaan - Perusahaan Besar Nasional baik milik Negara maupun
milik Swasta kedua jenis yang terakhir ini umumnya ditujukan kepada para konsumen.
3.Dengan
cara berpikir semacam itu maka pengembangan koperasi di Indonesia
lebih menekankan kepada basis kekuasaan yang dicerminkan oleh kekuasaan
terhadap wilayah pemerintahan (koperasi berbasis wilayah seperti desa, wilayah
unit desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan seterusnya). Di sisi lain wilayah
kekuasaan ini juga diberlakukan bagi kekuasaan terhadap unit atau satuan
kekuasaan berdasarkan unit pemerintahan, komando maupun satuan perusahaan/unit
perusahaan.
4. Dalam pengalaman Indonesia
unsur membangun koperasi sebagai kerjasama pasar yang menjadi fenomena
kelahiran koperasi di Eropa Barat dan Amerika tidak kelihatan sebagai ciri
koperasi Indonesia.
Hal ini karena ketika ingin menggerakkan koperasi Indonesia belum memiliki
basis yang dibutuhkan untuk tumbuhnya sebuah koperasi yang rasional yaitu
tingkat pendapatan per kapita yang cukup tinggi dan tingkat pendidikan
rata-rata masyarakat yang cukup.
5. Meskipun Undang-Undang
Koperasi yang menetapkan koperasi basis wilayah dengan proteksi dari
persaingan sesama koperasi sesuai UU 12/1967 telah diganti dengan UU 25/1992
yang mendasarkan koperasi pada basis domisili dan membuka persaingan, namun
praktis pelaksanaannya baru terjadi pada pertengahan 1998 ketika INPRES 4/19984
dicabut yang menandai berakhirnya reservasi KUD dan membuka KUD ke koperasi
jalur normal.
Metodelogi
6. Untuk melihat posisi koperasi Indonesia sebelum melihat mengenai
kondisi obyektif koperasi pada hari ini yang lebih penting adalah memahami
kedudukan koperasi dalam kontek perekonomian Indonesia dalam kontek ekonomi
pasar yang sedang berlangsung. Sisi normatif kedudukan penting koperasi terlalu
sering dikaitkan dengan berbagai cita-cita nasional yang normatif, tetapi
jarang dipahami dalam kontek pasar yang diperlukan bagi orang di luar koperasi
atau "non student of cooperatives". Oleh karena itu pada bagian
berikut ini akan dijelaskan fungsi koperasi dalam kerangka perekonomian pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar