Senin, 07 Januari 2013

Jurnal 3 - Abstrak


REVIEW JURNAL
POSISI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA:
PROYEKSI MENYONGSONG ERA OTONOMI DAN PERDAGANGAN BEBAS

OLEH :
NOER SUTRISNO

Pendahuluan

1.    Sejarah kelahiran koperasi di Indonesia tidak berbeda dengan sejarah kelahiran koperasi di Negara lain yakni digerakkan oleh orang-orang yang menaruh perhatian terhadap nasib orang banyak, meskipun untuk dirinya sendiri mungkin tidak memerlukan. Dengan demikian koperasi memang hanya akan berkembang apabila ada orang yang peduli, menaruh perhatian kepada kepentingan hidup sesama karena koperasi adalah sebuah metoda menjalankan bisnis yang modern dengan aturan main tidak sekedar berbisnis. Inilah yang harus dipahami sebelum kita membahas wacana koperasi, karena jika tidak dipahami kita akan terjebak dalam penilaian maju tidaknya koperasi dari kacamata pemiliknya.


2. Sejak  kemerdekaan pelembagaan koperasi dalam kehidupan sosial ekonomi mayarakat Indonesia harus diakui ditempuh melalui pola "penitipan", yaitu dengan menitipkan koperasi pada tiga kekuatan ekonomi terpenting ketika itu. Ketiga jalur kekuatan ekonomi tersebut adalah : (i). Program pembangunan Ekonomi Pemerintah (terutama koperasi desa dan koperasi pertanian); (ii). Lembaga-lembaga Pemerintah, baik sipil  maupun militer; dan (iii). Perusahaan - Perusahaan Besar Nasional baik milik Negara maupun milik Swasta kedua jenis yang terakhir ini umumnya ditujukan kepada para konsumen.

3.Dengan  cara  berpikir  semacam itu maka pengembangan koperasi di Indonesia lebih menekankan kepada basis kekuasaan yang dicerminkan oleh kekuasaan terhadap wilayah pemerintahan (koperasi berbasis wilayah seperti desa, wilayah unit desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan seterusnya). Di sisi lain wilayah kekuasaan ini juga diberlakukan bagi kekuasaan terhadap unit atau satuan kekuasaan berdasarkan unit pemerintahan, komando maupun satuan perusahaan/unit perusahaan.

4. Dalam  pengalaman Indonesia unsur membangun koperasi sebagai kerjasama pasar yang menjadi fenomena kelahiran koperasi di Eropa Barat dan Amerika tidak kelihatan sebagai ciri koperasi Indonesia. Hal ini karena ketika ingin menggerakkan koperasi Indonesia belum memiliki basis yang dibutuhkan untuk tumbuhnya sebuah koperasi yang rasional yaitu tingkat pendapatan per kapita yang cukup tinggi dan tingkat pendidikan rata-rata masyarakat yang cukup.

5.    Meskipun  Undang-Undang  Koperasi yang menetapkan koperasi basis wilayah dengan proteksi dari persaingan sesama koperasi sesuai UU 12/1967 telah diganti dengan UU 25/1992 yang mendasarkan koperasi pada basis domisili dan membuka persaingan, namun praktis pelaksanaannya baru terjadi pada pertengahan 1998 ketika INPRES 4/19984 dicabut yang menandai berakhirnya reservasi KUD dan membuka KUD ke koperasi jalur normal.

Metodelogi

6. Untuk melihat posisi koperasi Indonesia sebelum melihat mengenai kondisi obyektif koperasi pada hari ini yang lebih penting adalah memahami kedudukan koperasi dalam kontek perekonomian Indonesia dalam kontek ekonomi pasar yang sedang berlangsung. Sisi normatif kedudukan penting koperasi terlalu sering dikaitkan dengan berbagai cita-cita nasional yang normatif, tetapi jarang dipahami dalam kontek pasar yang diperlukan bagi orang di luar koperasi atau "non student of cooperatives". Oleh karena itu pada bagian berikut ini akan dijelaskan fungsi koperasi dalam kerangka perekonomian pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar