Jumat, 17 Januari 2014

KPK vs ANAS URBANINGRUM



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum (AU) sebagai TERSANGKA kasus Hambalang. Dalam jumpa pers tadi menyiratkan Anas siap membuktikan bahwa dia tidak terlibat. “Mungkin ada yang berpikir ini adalah akhir dari segalanya, hari ini saya nyatakana ini baru permulaan, hari ini saya nyatakan ini baru halaman pertama, masih ada halaman berikutnya yang akan kita buka bersama” kata Anas

Sejak awal Anas yakin tidak t6erlibat dalam kasus Hambalang ( Kalau Kasus Hambalang mungkin benar tidak terlibat, entahlah di kasus lain), sampai haqqul yakinnya AU berani menantang “jika Rp.1.- saja saya terbukti korupsi di Hambalang, gantungn Anas di Monas”. Dalam jumpa pers barusan tadi AU mengungkapkan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang terhadap fitnah dan rekayasa sehebat apapun itu, selicin apapun, Anas juga menyatakan Kemenangannya menduduki ketum Partai Demokrat seperti bayi yang lahir tidak diharapkan, berarti memang sudah sejak lama Anas sudah dibidik untuk dilengserkan.

Perseteruan Anas vs SBY ini sebenarnya sudah terpampang nyata di public, tidak perlu pakar politik bergelar apapun untuk membahasnya, orang –orang tidak mengerti hukum pun bisa mencernannya. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tampaknya belum siap menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang telah tujuh bulan menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji dari pelaksana proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sarana olahraga nasional di Hambalang, namun dia masih menghidup udara segar di luar tahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi dikonfirmasi Minggu (22/9) bersedia membeberkan sedikit alasannya. Menurut Johan, satu di antara faktor yang membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat belum ditahan karena penyidik masih mendalami perkara-perkara yang diduga juga melibatkan Anas. "(Selain itu) Kasus Hambalang masih dalam proses penyidikan dan masih dikembangkan," kata Johan Budi. Padahal Anas Urbaningrum sendiri mengaku sudah siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).  "Siap saya dari awal, KPK silakan kewenanganya dijalankan secara profesional dan adil," kata Anas di kediaman pribadinya, Jumat 

Pada kesempatan sama, Anas menegaskan sama sekali tak memakan duit haram dari proyek Hambalang.  "Prinsipnya apa aja saya siap. Yang saya yakin saya tidak bersalah dari kasus korupsi Hambalang dari dulu sampe sekarang. Saya tidak pernah makan duit haram dari proyek Hambalang," ujarnya. Anas menambahkan, keluarga dan anak-anaknya pun siap jika ia dijebloskan KPK  ke rumah tahanan, dan tidak pulang ke keluarga  selama menjalani proses hukum. Anas yang menjadi tersangka karus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang itu menuturkan, anak-anaknya sudah mengerti jika dirinya akan ditahan.

"Anak-anak tidak khawatir, sudah tau itu risiko petani siap kena lumpur, pekerja bengkel pasti kena oli. Yang penting mereka tahu saya tidak pernah makan lumpur dan kena oli," kata Anas. Anas menuturkan, dia tak pernah menjelaskan kepada anaknya, bahwa dirinya akan ditahan. "Mereka tau sendiri, mengikuti informasi. Anak-anak sekarang cerdas sumber informasi beragam," katanya.

Lebih lanjut pria kelahiran Blitar, Jawa Timur, 44 tahun lalu itu menegaskan dia sama sekali tak memakan duit haram dari proyek Hambalang. "Saya yakin betul tidak pernah korupsi atau gratifikasi proyek Hambalang dari Adhi Karya. Kita buktikan saja nanti," katan Anas, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI. Seperti diketahui, Hingga hari ini KPK belum juga menahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Padahal, kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. Andi berstatus tersangka sejak 6 Desember 2012, sedangkan Anas dinyatakan KPK sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Dalam kasus serupa, KPK sudah menahan tersangka
 
 Belum ada perintah penahanan terhadap Andi dan Anas, tak pelak menimbulkan kecurigaan di berbagai kalangan. Ada yang menduga, lembaga 'superbody' itu setengah hati menindaklanjuti proses hukum mereka lantaran keduanya berasal dari partai pemenang pemilu yang sedang berkuasa.
"Kami memang belum menahan keduanya. Bukan karena tebang pilih dalam menangangi kasus korupsi, tetapi lebih kepada masalah teknis," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar