Jumat, 18 Oktober 2013

Usaha Kecil yang Menguntungkan


Ada banyak usaha modal kecil yang mudah dikerjakan dan menguntungkan tanpa harus menyita banyak waktu luang kita. Beberapa usaha modal kecil yang saya tulis di artikel ini bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Sebenarnya kendala utama bagi kebanyakan orang untuk memulai usaha itu adalah ketiadaan modal, dan merasa tidak mempunyai keahlian. Kendala lain lagi adalah tidak berani memulai usaha, baik karena alasan takut bangkrut, takut tidak berhasil, dan banyak takut lainnya.

Padahal ada banyak usaha yang tidak membutuhkan modal besar, tidak juga butuh keahlian khusus, bahkan tidak pula akan menyita banyak waktu luang kita. Kita yang masih berstatus mahasiswa  yang bisa sedikit meluangkan waktunya untuk mengurus sembari mengelola usaha sampingan modal kecil untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Berikut ini ada beberapa usaha kecil yang sangat menguntungkan bisa dilakukan tanpa harus punya keahlian khusus.

  1. Usaha Offline

Pada awalnya semua bisnis yang dilakukan oleh usahawan itu adalah bisnis offline. Bisnis offline itu adalah bisnis yang dikerjakan tanpa harus menggunakan fasilitas yang terkoneksi dengan jaringan internet. Beberapa jenis usaha modal kecil offline yang bisa kita lakukan dengan mudah diantaranya:

  1. Menjual Makanan kecil

Tetangga teman saya adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak punya pekerjaan lain selain mengasuh anak, dan setiap pagi menjajakan barang dagangannya berupa makanan kecil untuk sarapan pagi masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.  Hanya dengan modal meja kecil dan beberapa buah mangkuk dan piring serta beberapa lembar daun pisang ia mendapatkan pemasukan yang lebih besar dari gaji teman saya yang karyawan sebuah perusahaan swasta.  Waktu yang dihabiskan untuk memajang makanan yang ia jual tidak lebih dari 3 jam dalam 1 hari dari pukul 05:30 pagi hingga pukul 08:30.

  1. Menjual Pulsa Elektrik
 Ini bisnis yang pasti menguntungkan karena pulsa elektrik tidak akan rusak membusuk, tidak juga akan basi, apalagi kadaluarsa.  Meskipun pulsa elektrik jualan kita tidak laku, kita masih bisa gunakan untuk keperluan anda sehari-hari yang pastilah setidaknya sesekali butuh menelpon, atau berkirim SMS ke teman kita. Coba kita perhatikan, semua orang berusia remaja hingga kakek-nenek nyaris semua pegang ponsel, dan setiap pemegang ponsel pasti membutuhkan pulsa mininal 10 ribu rupiah dalam sebulan, bahkan keponakan saya yang masih SMA menghabiskan pulsa hingga 70 ribu rupiah dalam 1 bulan.

Jadi kalau kita bisa menjual pulsa kepada mereka kita pasti menangguk keuntungan yang tidak sedikit. Modal yang kita butuhkan untuk stok jualan pulsa bisa dimulai dari Rp.100.000,- , dan untuk setiap nominal pulsa yang terjual paling tidak kita akan untung Rp.1000,- hingga Rp.5000,-.

Kita nyaris tidak memerlukan modal lain selain kemauan kita berpromosi ke teman-teman sekolah kita, teman kuliah, rekan kerja, kerabat dan tetangga yang tinggal di lingkungan tempat tinggal kita.

        c. Usaha modal kecil lainnya adalah Les Privat


Kalau punya keahlian dibidang tertentu misalya menguasai mata pelajaran Matematika, kita bisa menawarkan jasa les privat Matematika, atau kalau mahir komputer kita bisa membuka les privat komputer dan sebagainya. Usaha les privat ini benar-benar tidak perlu modal selain mengandalkan pengetahuan.

  1. Usaha Online
 Semakin hari semakin banyak orang akses internet baik melalui komputer PC, ponsel atau tablet, dan ini membuka peluang yang besar untuk mengambil manfaat dengan bisnis online. Memulai usaha bisnis online itu hanya membutuhkan komputer yang terhubung dengan internet dan sedikit kemampuan menggunakan komputer. Sebenarnya usaha online itu adalah pengembangan dari usaha offline. Jadi setiap usaha offline hampir semuanya bisa kita lakukan secara online. Beberapa jenis usaha online adalah:


a.       Mengelola Toko Online

Misalnya anda punya toko jualan sepatu di kota anda, sepatu yang anda jual di toko anda bisa pula anda tawarkan kepada pengakses internet dengan cara membuat toko online. Membuat toko online itu sendiri tidak sulit dan tidak akan membuat anda harus mengeluarkan banyak uang. Bahkan anda bisa memiliki toko online gratis.Anda tidak harus stok barang untuk dijual di toko online anda. Ada banyak produsen yang menawarkan kesempatan usaha online dengan cara menjadi reseller produk mereka. Jadi anda cukup membuat toko online, lalu kemudian memajang gambar jualan anda.  Setelah ada pembeli anda meminta mitra toko online anda kirim barang pesanan pembeli. Jadi anda hanya sebagai perantara. Keuntungan yang bisa anda dapatkan cukup menggiurkan.

Sumber :

www.carabisnisonline.com

Selasa, 15 Oktober 2013

Kebijakan tentang Maraknya Handphone Murah

Rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap ponsel smartphone bisa membuat penyelundupan ponsel bisa semakin merebak. Pasalnya, keinginan masyarakat mempunyai ponsel berteknologi tinggi semakin tinggi.

"Pengenaan pajak barang mewah terhadap akan kontra produktif dan bisa membuat penyelundupan bakal makin marak," ujar Ketua Masyarakat Telematika Indonesia Setyanto Maharso. Saat ini ponsel smartphone bukan lagi dikatakan barang mewah karena dari sisi harga terbilang murah lantaran produsen ponsel semakin berinovasi menciptakan ponsel teknologi tinggi. Seharusnya yang dilakukan pemerintah bukan mengenakan pajak barang mewah terhadap ponsel melainkan mendorong produsen ponsel agar bisa berinvestasi di Indonesia. Karena dengan begitu, akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia terutama dalam hal perdagangan.

Jika ponsel resmi berharga Rp 3 juta per unit maka ponsel ilegal berharga sekitar Rp 2,7 juta. Nah, jika adanya penerapan PPnBm sekitar 10%-20% maka harga ponsel resmi di pasaran sekitar Rp 3,5 juta sehingga perbedaannya sebesar Rp 800.000. "Konsumen akan tergoda untuk menggunakan produk smartphone dari black market karena beda harganya sangat jauh," ujarnya.  Menurut Djatmiko, pemerintah harus memastikan sanggup untuk menurunkan jumlah peredaran ponsel ilegal secara signifikan baru menerapkan PPnBM.

Jika saat ini konsumen yang hendak memiliki handphone (HP) cukup dengan mengeluarkan Rp150 ribu, mungkin lain waktu itu tidak berlaku lagi. Sebab seperti yang marak diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai untuk seluruh produk HP impor. Kalau kebijakan itu benar-benar diberlakukan sudah pasti akan berdampak pada harga.Yang paling merasakan dampaknya sudah pasti End User (konsumen).

Tentu saja, karena peritel produk HP tak mau keuntungannya berkurang. Lantas, membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Maklum, sekira 99 persen produk HP yang banyak ditawarkan merupakan hasil impor. "Seperti pajak restoran yang bayar kan pelanggan," urainya berpendapat. Namun, pria yang baru saja merayakan Imlek tak mau berandai-andai tentang tren harga ponsel ke depan. Dia menerangkan, rencana tersebut bukan hal baru.

Pemerintah menginginkan agar komunikasi makin terjangkau makanya bukan cuma HP berharga murah yang banyak bermunculan di pasar tapi juga operator seluler ramai-ramai memberikan tarif komunikasi termasuk untuk internet yang serba murah," serunya berpendapat. Adapun harga HP termurah yang banyak beredar di pasaran antara lain Rp150 ribu untuk HP tipe Candy Bar dan Rp300 ribuan untuk tipe QWERTY dan Touch Screen. Semuanya merupakan produk pabrikan China.

Seperti yang marak diberitakan, Kementerian Keuangan menilai telepon selular merupakan barang mewah. Sayangnya, berdasarkan aturan internasional, produk yang kebanyakan masih impor ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Jakarta. "Ponsel itu kita melihatnya sebagai barang mewah, masalahnya kan mereka tidak kena bea masuk saat ini, bukan PPnBM lain lagi.
Bea masuk yang tidak ada, jadi kita lebih melihat mungkin cukai kalau begitu karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh," ujarnya. Namun, lanjut Bambang, ke depannya diharapkan dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri. "Oiya nantinya ada, arahnya ke sana. Kayak rokok saja, kalau rokoknya impor langsung cukai tertinggi," jelasnya. Selain wacana tersebut, Bambang menyatakan ada juga wacana untuk pengenaan cukai untuk pulsa.

Pasalnya, penggunaan pulsa oleh masyarakat dinilai berlebihan saat ini. "Konsumsi pulsa kita kan berlebihan nih, terutama untuk golongan bawah malah," jelasnya. Bambang menyatakan nantinya pemberlakuan cukai ini tidak akan diberlakukan untuk kedua barang tersebut, melainkan salah satunya antara ponsel atau pulsa. "Ya nggak mungkin dua-duanya kena, salah satu atau tidak sama sekali," tandasnya. Rencana ini pun dianggap wajar. Pasalnya, di beberapa negara lain pengenaan pajak untuk telepon genggam telah diberlakukan.

Kabarnya, ini juga akan berujung pada pertambahan pendapatan dalam negeri. "Itu adalah bagian dari fiskal pemerintah melihat sumber-sumber lain yang bisa dimasukkan. Dan itu merupakan hal yang wajar," katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Menurutnya, di negara lain pun kebijakan serupa diberlakukan. Dia kembali menegaskan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah. "Di negara lain pun demikian.

Satu sisi pengeluaran kita semakin banyak, pendapatan kita juga harus dieksplor untuk memasukkan beberapa tambahan," katanya. Bahrul juga mengatakan, pengenaan pajak pada ponsel tidak akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. "Kenaikan cukai itu sendiri akan berdampak pada harga, iya. Tetapi Tetapi tidak akan menyulitkan orang untuk mengkonsumsinya," kata Bahrul. Bahrul mengatakan, masyarakat yang saat ini memiliki ponsel berarti tergolong orang yang mampu untuk membelinya.

Jika dikenakan cukai, lanjutnya, tidak akan serta merta menurunkan penjualan secara drastis, karena pasar ponsel di Indonesia sendiri termasuk besar. "Orang yang punya ponsel itu berarti orang yang mempunyai kemampuan. Tidak akan berdampak, paling sedikit. Pasar kita kan besar," lanjutnya. Seperti diketahui, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kementerian Keuangan menilai telepon selular merupakan barang mewah.

Sayangnya, berdasarkan aturan internasional, produk yang kebanyakan masih impor ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). "Ponsel itu kita melihatnya sebagai barang mewah, masalahnya kan mereka tidak kena bea masuk saat ini, bukan PPnBM lain lagi.
Bea masuk yang tidak ada, jadi kita lebih melihat mungkin cukai kalau begitu karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh," ujarnya. Namun, lanjut Bambang, ke depannya diharapkan dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri.

Ia menilai, jika black market tidak segera diberantas maka, ketika PPnBM diterapkan pemerintah tidak akan mendapatkan apa-apa. "Pendapatan negara dari PPnBM tidak akan maksimal, sedangkan penerimaan dari pajak penghasilan industri ponsel yang mencapai Rp 1 triliun per tahun akan berkurang," ujarnya.

Ponsel Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hingga saat ini terdapat 70 juta unit ponsel ilegal dari 250 juta unit ponsel yang beredar di pasar tanah air. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan bahwa dari 250 juta unit ponsel yang beredar, 20-30% adalah ponsel yang belum terdaftar International Mobile Equipment Indentity (IMEI). "Jadi hingga saat ini ada 250 juta unit ponsel yang beredar di tanah air. Yang belum terdaftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) sekitar 20-30%. Jadi ada 70 juta ponsel yang belum terdaftar," kata Gita. Ia mengaku, untuk menghilangkan produk ponsel ilegal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, wilayah Indonesia yang sangat luas menyulitkan Direktorat Bea Cukai dan instansi melakukan pengawasan.

Dalam jangka pendek ini, Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi ke kementerian terkait dan seluruh operator seluler di tanah air untuk menyebarluaskan pentingnya nomor IMEI sebagai data bahwa ponsel tersebut telah terbukti sebagai ponsel legal. Sosialisasi ini juga akan disebarluaskan lagi ke konsumen sebagai pengguna ponsel tersebut. "Nanti kita juga akan sidak ke pasar, termasuk ke pedagang agar tidak menjual produk ilegal," tambahnya.

Gita menambahkan bahwa ponsel ilegal ini tentu saja merugikan pemerintah dari sisi penerimaan negara. Sebab, untuk mendaftarkan IMEI saja, per unit ini bisa memakan biaya Rp 500.000. Jika dikalikan dengan sekitar 70 juta unit ponsel ilegal yang beredar di pasar saat ini, maka potensi penerimaan negara yang gagal diterima sekitar Rp 35 triliun. "Itu belum pajaknya. Apalagi pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 10%," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan alasan pertama adalah ponsel yang dikonsumsi masyarakat saat ini secara keseluruhan adalah barang impor. Artinya, ikut memberi tekanan terhadap neraca transaksi berjalan, yang sayangnya sampai saat ini masih defisit. "Pertama, kami lihat hampir semua di Indonesia impor. Ikut berikan kontribusi impor di neraca perdagangan kita," ungkapnya.

Kedua adalah smartphone yang dijual sama sekali tidak dikenakan bea masuk, akibat adanya konvensi Internasional. Sehingga begitu mudah untuk masuk ke dalam negeri. "Kedua, ponsel itu komoditas yang karena konvensi internasional tidak dikenakan bea masuk jadi sangat mudah untuk impor masuk," sebutnya.

Ketiga, secara harga menurut Bambang, smartphone bukan merupakan barang murah. Apalgi jika dibandingkan dengan barang-barang konsumsi umum. "Ketiga, ada beberapa jenis ponsel terutama smartphone harganya tidak bisa dikatakan murah dibandingkan ponsel secara umum. Untuk bisa mengendalikan barang mewah ini, pemerintah harus mengenakan PPnBM terkait barang mewah. Smartphone yang punya kelebihan kalau yang hape biasa nggak kena," pungkasnya.

Sumber :






Minggu, 06 Oktober 2013

Dampak Ekonomi diselenggarakannya Miss World


                Serangkaian acara Miss World di Bali memang telah di mulai sejak tanggal 8 September kemarin, namun sampai saat ini penolakan miss world dari berbagai Ormas Islam maupun masyarakat tidak mampu diredam. Meskipun penolakan miss world telah terjadi dimana-mana, pemerintah tetap saja mengijinkan miss world ini terlaksana di Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa penyelenggaraan miss world memiliki dampak positif berupa mempromosikan budaya dan obyek wisata Indonesia ke dunia Internasional. Sapta Nirwandar (wakil menteri Pariwisata dan Ekonomo Kreatif.  Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan miss world ini akan disaksikan oleh jutaan pasang mata di seluruh dunia, di Indonesia sendiri miss world akan disiarkan oleh RCTI sebagai salah satu televisi milik MNC-group dan akan ditayangkan oleh televisi lain sebanyak 140 negara. Maka tidak heran jika banyak kalangan yang mengklaim bahwa ajang ini akan mampu mendobrak dunia pariwisata Indonesia. 
                Menurut Ketua MHTI Jawa Barat Siti Nafidah, promosi pariwisata Indonesia ke seluruh dunia, juga terkesan mengada-ada. Benar,  nama Indonesia akan disebut-sebut dalam pemberitaan dunia, dan 28 september nanti akan banyak mata tertuju ke Indonesia. Namun, tak ada jaminan bahwa dengan ‘iklan gratis’ ini serta-merta membuat masyarakat dunia ingin berbondong-bondong datang melancong ke Indonesia dan menghabiskan uang mereka di Indonesia. Indonesia memanglah negara berkembang yang masih memiliki segudang permasalahan dalam negeri salah satunya adalah masalah ekonomi. Sekalipun ajang miss world di Indonesia mampu mendobrak dunia pariwisata tapi tetap saja tidak akan mampu merentaskan permasalahan kemiskinan di negeri ini. Tentu saja lagi-lagi hanya mengisi kantung para kapitalis saja, baik panitia dan para sponsor. Sangat jauh sekali jika dikatakan miss world mampu merentas permasalahan ekonomi Indonesia, sekalipun pemasukan negeri ini meningkat akibat ajang miss world.Belum lagi dampak jangka panjang yang akan dialami setelah terselenggaranya ajang ini berupa kemerosotan moral dan sifat hedonistik yang mejangkiti kaum remaja.
                   Pada faktanya rakyat muslim di Indonesia melalui ormas-ormas Islam sudah jelas-jelas menolak mentah-mentah dan mengatakan bahwa ajang ini sebagai bentuk liberalisasi negeri kaum muslimin. Menko Kesra Agung laksono pada sabtu lalu memutuskan miss world hanya di selenggarakan di Bali. Tentu saja hal ini mengejutkan pihak panitia maupun MNC, bahkan Hary Tanoe terus bernegosiasi dengan pemerintah agar miss world tetap dilaksanakan di Sentul, Bogor Jawa Barat. Pembatalan miss world di Sentul Bogor tentu saja akan menyebatkan kerugian dari pihak panitia. Sikap Hary Tanoe inilah jelas-jelas menampakkan bahwa ajang miss world memang syarat dengan berbagai kepentingan para kapitalis. Miss world tidaklah memberikan manfaat sedikitpun bagi Indonesia, yang ada hanyalah akan mengundang azab Allah swt saja, karena merupakan bentuk kemungkaran dan kemaksyiatan yang amat nyata. 
                    Miss world sama sekali ada bukanlah untuk kepentingan negeri ini apalagi untuk kesejahteraan negeri ini. Miss world hanya untuk kepentingan para kapitalis untuk menglanggengkan ideologinya di negeri ini, untuk melanggengkan cengkraman mereka kepada kaum muslimin dengan paham-paham liberal dan hedonisnya. Sudah terlalu lama kaum muslimin hidup dalam kebutaan dan ketulian. Sudah saatnya kaum muslim kembali kepada Islam, mengembalikan Islam dalam sebuah pangkuan negara yang secara nyata telah pasti mampu mengeluarkan kita dari segala keterpurukan dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini hanya akan terwujud dalam naungan Khilafah Islamiyah, bukan teokrasi apalagi demokrasi. 
 
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/09/28/miss-world-sebenarnya-untuk-kepentingan-siapa-593786.html
               
 
 

Kelebihan dan Kekurangan Isu Mobil Murah


        
           “Memudahkan tiap warga membeli mobil sama artinya dengan mendorong konsumsi BBM ke level tak terbatas”.  PRO dan kontra kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low car green car/LCGC) yang diluncurkan pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan terus berkembang. Dengan berpayung regulasi itu, mobil dengan isi silinder di bawah 1.200 cc dan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/ l bisa dipasarkan tanpa PPnBM. Sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut, tetapi juga banyak yang menolak. Penolakan paling kuat datang dari Pemprov DKI Jakarta yang sedang berjuang mengatasi kemacetan dengan membenahi manajemen transportasi umum.

          Kehadiran mobil murah justru menambah parah kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Bahkan Wapres Boediono seperti lupa pernah menginstruksikan 17 langkah guna mengatasi kemacetan di Jakarta. Instruksi Wapres mengarah pada pembangunan dan pengembangan transportasi massal. Kemacetan di Jakarta yang diakibatkan dari pertumbuhan kendaraan yang melebihi pertumbuhan jalan, sangat merugikan perekonomian dan masyarakat. Beberapa pemda, selain DKI pun, menyatakan penolakan mereka. Penolakan kuat juga disuarakan para ekonom. Mereka berpendapat kebijakan itu salah sasaran. Pasalnya, peluncuran kebijakan itu dilakukan di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan kondisi makro sosial sejumlah kota besar yang diwarnai masalah kemacetan sebagai salah satu masalah utama.

          Program LCGC berbenturan dengan beberapa kebijakan sekaligus sehingga efektivitasnya diragukan. Semisal berbenturan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Sebenarnya juga tidak murah karena struktur harga tidak memasukkan komponen pajak. Itu artinya murah bagi kepentingan importir dan pengusaha, sementara negara kehilangan potensi pendapatan pajak. Mobil murah juga berbenturan dengan upaya pemerintah menghemat energi serta berbenturan dengan program konversi dari BBM ke gas. Pemerintah pusat seperti lupa bahwa kita harus berhemat BBM karena Indonesia sudah menjadi net importer minyak. Pemerintah tidak peduli kuota BBM bisa menembus level 50 juta kiloliter bila mobil murah benar-benar dimiliki masyarakat.

         Sementara pengamat transportasi dan YLKI menyatakan mobil murah hanya akan membuat konsumsi BBM bersubsidi meningkat tajam. Memang mobil murah didesain dengan spesifikasi hemat bahan bakar. Namun tetapi penghematan BBM dari mobil murah tidak akan berarti jika terjadi kemacetan yang makin parah. Tujuan ramah lingkungan pun tidak tercapai jika kemacetan terjadi di mana-mana. Kendati disebut-sebut irit BBM, tetap saja bakal menambah konsumsi bahan bakar karena ada pembelian kendaraan baru. Memudahkan tiap warga membeli mobil sama artinya mendorong konsumsi BBM ke level tak terbatas.

        Pemerintah berargumen kebijakan mobil murah akan menyerap investasi 3,7 miliar dolar AS atau Rp 33,3 triliun. Selain itu, investasi tambahan pada tingkat industri komponen diperkirakan mencapai 1,9 miliar dolar AS dengan tambahan tenaga kerja baru 15.000-17.000 orang. Selain itu, dengan segera dimulainya pasar bebas ASEAN, Indonesia harus mempersiapkan diri. Jangan sampai pasar yang mengarah ke mobil ramah lingkungan dan hemat energi justru dimasuki produk sejenis dari negara lain. Kebijakan mobil murah diharapkan mendorong lebih cepat perkembangan industri otomotif di Indonesia.


Menjawab Persoalan
       Banyaknya penolakan dan respons negatif terhadap kebijakan mobil murah menunjukkan pemerintah pusat tidak mengupayakan tata pemerintahan yang baik. Seharusnya proses pengambilan keputusan perlu menjaring dan mempersandingkan peran pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Bahkan pemerintah pusat tidak mau mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi pemda. Pemerintah memilih meluncurkan kebijakan mobil murah minus kecerdasan kolektif yang berujung kontroversial. Penolakan dan keberatan masyarakat tentu saja berawal dari pertanyaan untuk siapakah sebenarnya kebijakan itu? Seberapa banyak masyarakat mendapat manfaat dari kebijakan tersebut ? Berapa jumlah penduduk yang dapat membeli? Apakah jumlahnya lebih banyak dari jumlah penduduk yang harus menerima dampak kemacetan yang makin parah? Berapa besar jumlah yang disejahterakan oleh kebijakan tersebut ?
Apakah kebijakan mobil murah menjawab persoalan transportasi murah, nyaman, hemat energi sekaligus ramah lingkungan? Jika persoalan tersebut dijawab kehadiran mobil murah maka yang diprioritaskan adalah masyarakat kelas menengah. Kebijakan mengenai mobil murah tapi minus kecerdasan kolektif telah diluncurkan, kini saatnya mengantisipasi segala risiko dan konsekuensi. Tak perlu saling menyalahkan dan merasa paling benar. Jika pada saat perumusan kebijakan mobil murah tidak mengedepankan kecerdasan kolektif, kini saatnya semua pihak mengembangkan kecerdasan kolektif. Upaya itu guna meminimalkan dampak buruk yang dikhawatirkan. Dengan demikian kehadiran mobil murah tidak akan menimbulkan musibah tapi memberi manfaat bersama. (Sumber: Suara Merdeka, 2 Oktober 2013)

Berikut adalah dampak positif dan negatif adanya mobil murah.

Dampak Positif :
1. Mobil murah akan dijual ke daerah dan tidak di kota besar, Sebagian besar target pasar dari mobil murah adalah rakyat menengah ke bawah yang ulang-alik di kota-kota besar. Data penjualan mobil cc kecil juga menunjukan bahwa penjualan justru sangat kuat di perkotaan dan bukan pedesaan atau daerah.

2.  Ini akan meningkatkan citra positif industri otomotif Indonesia karena mobil ramah lingkungan cenderung menghasilkan emisi korban rendah sehingga mendukung pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan.

3. Ini akan mendorong pabrik mobil untuk lebih agresif berinvestasi di Indonesia guna membangun pabrik-pabrik baru untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan. Ini juga akan dilakukan oleh Nissan, Daihatsu dan Honda. 

Dampak Negatif :

1. Peminat angkutan umum akan berkurang jumlahnya

2. Meningkatnya kepemilikan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas atau macet.

3. Meningkatkan konsumsi BBM karena masih menggunakan BBM bersubsidi.


 Sumber : 

 
http://www.katadata.co.id/1/3/opini/10-mitos-tentang-mobil-murah/550/#sthash.51eYB12X.dpuf
http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/10/03/mobil-minus-kecerdasan-kolektif/














Masyarakat Ekonomi ASEAN


              
               Indonesia adalah salah satu Negara terbesar populasinya yang ada di kawasan ASEAN. Masyarakat Indonesia adalah Negara Heterogen dengn berbagai jenis suku, bahasa dan adat istiadat yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup bagus, pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia (4,5%) setelah RRT dan India. Ini akan menjadi modal yang penting untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menuju AEC tahun 2015. Sebagai salah satu dari tiga pilar utama ASEAN Community 2015, ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan Negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini. Selain itu juga dengan terwujudnya ASEAN Community yang dimana di dalamnya terdapat AEC, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional, kita mengharapkan dengan  dengan terwujudnya komunitas masyarakat ekonomi ASEAN ini dapat membuka mata semua pihak, sehingga terjadi suatu dialog antar sektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi diantara para stakeholder sektor ekonomi di Negara-negara ASEAN ini sangat penting.  Misalnya untuk infrastruktur, jika kita berbicara tentang infrastruktur mungkin Indonesia masih sangat dinilai kurang, baik itu berupa jalan raya, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. 

                  Dalam hal ini kita dapat memperoleh manfaat dari saling tukar pengalaman dengan anggota ASEAN lainnya. Jika dilihat dari sisi demografi Sumber Daya Manusia-nya, Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community ini sebenarnya merupakan salah satu Negara yang produktif. Jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia produktif. Jika kita lihat pada sisi ketenaga kerjaan kita memiliki 110 juta tenaga kerja (data BPS, tahun 2007), namun apakah sekarang ini kita utilize dengan tenaga kerja kita yang berjumlah sekitar 110 juta itu. Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kepercayaan diri bahwa sebetulnya apabila kita memiliki kekuatan untuk bisa bangkit dan terus menjaga kesinambungan stabilitas ekonomi kita yang sejak awal pemerintahan Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono ini terus meningkat, angka kemiskinan dapat ditekan seminim mungkin, dan progres dalam bidang ekonomi lainnya pun mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Dengan hal tersebut banyak sekali yang bisa kita wujudkan terutama dengan merealisasikan ASEAN Economy Community 2015 nanti. Stabilitas ekonomi Indonesia yang kondusif ini merupakan sebuah opportunity dimana Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan tersendiri, apalagi dengan sumber daya alam yang begitu besar, maka akan sangat tidak masuk akal apabila kita tidak bisa berbuat sesuatu dengan hal tersebut.

                   Melihat kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini, saya menyimpulkan bahwa mengenai kesiapan Indonesia dalam menyongsong ASEAN Economic Community, bisa dikatakan siap, dapat dilihat dari keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai masalah pada bidang ekonomi baik itu masalah dalam negeri ataupun luar negeri.
Selain itu, posisi Indonesia sebagai Chair dalam ASEAN pada tahun 2012 ini berdampak sangat baik untuk menyongsong terealisasinya ASEAN Economic Community. Dari dalam negeri sendiri Indonesia telah berusaha untuk mengurangi kesenjangan ekonomi Kesenjangan antara pemerintah pusat dengan daerah lalu mengurangi kesenjangan antara pengusaha besar dengan UKM dan peningkatan dalam beberapa sektor yang mungkin masih harus didorong untuk meningkatkan daya saing. Berkaca pada salah satu statement ASEAN Community bahwa “Masyarakat ASEAN 2015 adalah Warga ASEAN yang cukup sandang pangan, cukup lapangan pekerjaan, pengangguran kecil tingkat kemiskinan berkurang melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang kongkrit.” Pemerintah Indonesia sampai dengan pada saat ini terus berusaha untuk mewujudkan masyarakat Indonesia itu sendiri makmur dan berkecukupan sebelum memasuki AEC kelak.

                 ASEAN pada awalnya hanyalah sebuah organisasi regional yang bentuk kerjasamanya loose atau tidak longgar, namun dengan adanya ASEAN Charter maka Negara-negara ASEAN ini membentuk suatu masyarakat ASEAN yang mempunyai tiga pilar utama yaitu, ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, ASEAN Socio-Cultural Community dengan tujuan terciptanya stabilitas, perdamaian dan kemakmuran bersama di kawasan. Pada awalnya ASEAN Community ini akan diwujudkan pada tahun 2020, namun di percepat menjadi tahun 2015 yang mana waktu realisasinya tinggal 3 tahun lagi. ASEAN Economic Community (AEC) sebenarnya merupakan bentuk integrasi ekonomi yang sangat potensial di kawasan maupun dunia. Barang, jasa, modal dan investasi akan bergerak bebas di kawasan ini. Integrasi ekonomi regional memang suatu kecenderungan dan keharusan di era global saat ini. Hal ini menyiratkan aspek persaingan yang menyodorkan peluang sekaligus tantangan bagi semua negara. Skema AEC 2015 tentang ketenagakerjaan, misalnya, memberlakukan liberalisasi tenaga kerja profesional papan atas, seperti dokter, insinyur, akuntan dsb. Celakanya tenaga kerja kasar yang merupakan “kekuatan” Indonesia tidak termasuk dalam program liberalisasi ini. Justru tenaga kerja informal yang selama ini merupakan sumber devisa non-migas yang cukup potensional bagi Indonesia, cenderung dibatasi pergerakannya di era AEC 2015. Ada tiga indikator untuk meraba posisi Indonesia dalam AEC 2015, yaitu 

1. Pangsa ekspor Indonesia ke negara-negara utama ASEAN (Malaysia, Singapura, Thailand, Pilipina) cukup besar yaitu 13.9% (2005) dari total ekspor. 
2. Dua indikator lainnya bisa menjadi penghambat yaitu menurut penilaian beberapa institusi keuangan internasional - daya saing ekonomi Indonesia jauh lebih rendah ketimbang Singapura, Malaysia dan Thailand. Percepatan investasi di Indonesia tertinggal bila dibanding dengan negara ASEAN lainnya. 

Namun kekayaan sumber alam Indonesia yang tidak ada duanya di kawasan, merupakan local-advantage yang tetap menjadi daya tarik kuat, di samping jumlah penduduknya terbesar yang dapat menyediakan tenaga kerja murah. Sisa krisis ekonomi 1998 yang belum juga hilang dari bumi pertiwi, masih berdampak rendahnya pertumbuhan investasi baru ( khususnya arus Foreign Direct Investment ) atau semakin merosotnya kepercayaan dunia usaha, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut karena buruknya infrastruktur ekonomi, instabilitas makro-ekonomi, ketidakpastian hukum dan kebijakan, ekonomi biaya tinggi dan lain-lain. Pemerintah tidak bisa menunda lagi untuk segera berbenah diri, jika tidak ingin menjadi sekedar pelengkap di AEC 2015. Keberhasilan tersebut harus didukung oleh komponen-komponen lain di dalam negeri. Masyarakat bisnis Indonesia diharapkan mengikuti gerak dan irama kegiatan diplomasi dan memanfaatkan peluang yang sudah terbentuk ini. Diplomasi Indonesia tidak mungkin harus menunggu kesiapan di dalam negeri. Peluang yang sudah terbuka ini, kalau tidak segera dimanfaatkan, kita akan tertinggal, karena proses ini juga diikuti gerak negara lain dan hal itu terus bergulir. Kita harus segera berbenah diri untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang kompetitif dan berkulitas global. Menuju tahun 2015 tidaklah lama, Sudah siapkah kita akan Tantangan dan peluang bagi kalangan profesional muda kita/mahasiswa untuk tidak terbengong-bengong menyaksikan lalu-lalang tenaga asing di wilayah kita?.

Tantangan Indonesia kedepan adalah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia kita ini bisa membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa segera mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.




<p class=MsoNormal><o:p>&nbsp;</o:p></p>

Bidang Usaha yang Prospektif saat Ini ( untuk Mahasiswa/Mahasiswi)


                 Belakangan ini kaum muda seperti para mahasiswa banyak yang ingin terjun ke dunia bisnis. Kreatifitas dan ide – ide bisnis yang cemerlang banyak bermunculan dari mereka yang rata – rata masih berusia muda. Beberapa pengusaha muda yang masih menjadi mahasiswa telah menunjukan kesuksesan mereka dalam membuktikan kemandirian mereka. Namun yang sangat disayangkan, tidak semua mahasiswa memiliki keyakinan dan keberanian yang sama untuk mencoba peluang bisnis yang ada. Masih banyak dari mahasiswa yang lebih memilih bekerja partime sebagai karyawan direstoran, warnet ataupun mengikuti event – event tertentu yang membutuhkan karyawan dibanding mencoba menjalankan sebuah usaha. Mereka masih berpikiran bahwa menjalankan bisnis akan mengganggu kuliah yang sedang ditempuhnya. Padahal sebenarnya banyak bisnis sampingan yang dapat dijalankan para mahasiswa tanpa mengganggu jadwal perkuliahan yang mereka tempuh.
                    Selain itu kepikiran dengan jadwal yang bertabrakan, para mahasiswa juga selalu menggunakan alasan belum memiliki modal besar untuk menjalankan usahanya. Meski banyak orang yang menganggap mahasiswa sebagai anak-anak yang masih bergantung pada orangtua, tetapi tak bisa disangka banyak dari mereka yang mampu menunjukkan kepiawaian dalam berwirausaha. Sebagian besar lainnya, walaupun belum menghasilkan usaha yang nyata dan menghasilkan laba yang signifikan, sudah tergerak untuk menekuni dunia wirausaha tetapi masih terganjal sejumah faktor. Di antaranya yang paling sering didengar adalah kurangnya waktu yang bisa dialokasikan untuk berbisnis, ketakutan akan gagal, kurang luasnya jaringan, kebingungan dengan minat dan bidang usaha yang akan digarap, dan sebagainya. Sebenarnya banyak peluang usaha sampingan yang tidak membutuhkan modal besar, berikut ini beberapa contoh peluang bisnis untuk mahasiswa dapat dicoba rekan – rekan yang sedang mencari usaha :
 
1.      Bisnis jasa terjemahan bahasa
Bagi mahasiswa yang memiliki keahlian bahasa dapat mencoba bisnis jasa penerjemah bahasa baik online maupun offline. Jasa terjemahan masih banyak dicari para rekan mahasiswa lainnya dalam mengerjakan tugas kuliahnya. Anda dapat memulai bisnis ini mulai dari lingkungan teman sesama mahasiswa.

2.      Bisnis online
Salah satu bisnis yang bisa dicoba para mahasiswa adalah peluang bisnis online. Karena bisnis ini tidak membutuhkan modal besar, karena hanya memerlukan laptop atau computer dan jaringan internet yang sudah menjadi bagian dari mahasiswa. Selain itu bisnis online juga memiliki waktu kerja yang fleksibel, mereka dapat menjalankan bisnis tersebut setelah pulang dari kuliah.

3.      Bisnis pulsa elektrik
Bisnis pulsa elektrik juga sering dijadikan sebagai bisnis sampingan para mahasiswa. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya conter pulsa berjalan dikalangan para mahasiswa, hanya dengan menggunakan satu chip mereka sudah dapat melayani permintaan pulsa untuk semua provider. Bisnis ini juga memiliki prospek bagus, karena permintaan pulsa paling tinggi berasal dari para anak muda termasuk para mahasiswa.

4.      Bisnis yang sesuai dengan hobi
Dari sekedar hobi yang ditekuni para mahasiswa ternyata dapat juga menghasilkan keuntungan jika diseriusi menjadi sebuah usaha. Misalnya saja banyak mahasiswi yang hobi berkreasi dengan pernak – pernik maupun aksesoris wanita serius menekuni hobinya hingga membuat sebuah butik aksesoris. Contoh lainnya yaitu bagi para mahasiwa jurusan elektronik yang memiliki hobi utak – atik memperbaiki alat elektroniknya, dapat menekuninya dengan membuka bisnis jasa servis alat elektronik. Selain contoh bisnis diatas, masih banyak lagi peluang bisnis untuk mahasiswa yang dapat dijalankan.

Kunci Sukses
               Hal yang perlu diingat para mahasiswa saat mereka mencoba sebuah usaha adalah keseriusan dalam menjalankan usahanya. Sebelum menjalankan usaha yang diinginkan, sebaiknya tentukan pembagian jadwal antara kuliah dengan menjalankan bisnis. Sehingga bisnis yang Anda jalankan tidak hanya diseriusi saat waktu luang saja. Setelah menemukan pembagian jadwal yang tepat bagi Anda dan bisnis yang akan dijalankan, sebaiknya pilih peluang usaha yang sesuai dengan minat atau bakat Anda. Jadi Anda dapat menikmati bisnis yang Anda tekuni dan tidak merasa memperoleh tambahan beban dari bisnis tersebut. Carilah informasi tentang semua hal yang bersangkutan dengan bidang bisnis yang akan dijalankan, dari mulai peralatan yang dibutuhkan, besar modal yang harus disiapkan, serta tentukan target pasar dari usaha Anda.
Banyak bisnis yang dapat dijalankan rekan – rekan yang masih berstatus sebagai mahasiswa, semoga dengan beberapa contoh usaha yang telah dibahas dapat dijadikan sebagai ide bisnis bagi para mahasiswa. Saatnya yang muda yang mulai berkarya dengan usahanya. Selamat mencoba dan salam sukses.

sumber : http://bisnisukm.com/peluang-bisnis-untuk-mahasiswa.html















Selasa, 04 Juni 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Pengertian Monopoli

      Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
     Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
       Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )

 
Azas dan Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan yang Dilarang

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  2. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
    a. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
    b. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
    c. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
    d. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  3. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  4. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa
  5. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  6. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  7. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  8. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  9. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu

Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
    2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
    3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
    1. pencabutan izin usaha; atau
    2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
    3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


Hasil Analisa dan Contoh Kasus 

Hasil analisa ini menunjukkan bahwa sebenarnya monopoli dan persaingan dapat berjalan secara seiring dalam kegiatan bisnis, karena monopoli bisa bersifat ”natural” yaitu dari kegiatan bisnis yang kecil dapat menjadi bisnis yang besar atau sekaligus bisnis raksasa. Hanya kendalanya Industri Kecil di Indonesia masih berjalan secara tradisional dan kurang greget mencari akses untuk modal maupun pemasarannya.

Oleh karena itu dapat direkomendasikan bahwa pemerintah harus terus memperbaiki struktur perekonomian Indonesia agar pelaku bisnis dapat berkompetisi secara fair, sistem birokrasi prekonomian harus ditata dengan lebih baik serta memberikan pembinaan dan akses masuk kedalam “industri” kepada pelaku bisnis dengan modal lemah/ industri kecil.
CONTOH KASUS

Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU

       Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.Akuisisi biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
 
    Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
 
      Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

      Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

  Sumber

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/