Senin, 07 Januari 2013

JURNAL 3 - PEMBAHASAN


 REVIEW JURNAL
POSISI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA:
PROYEKSI MENYONGSONG ERA OTONOMI DAN PERDAGANGAN BEBAS

OLEH :
NOER SUTRISNO

Posisi Perkembangan Koperasi Pada Saat Ini.



16. Untuk menilai posisi koperasi pada saat ini paling tidak dapat kita lihat dari tiga indikator dasar yakni: (i). pelembagaan koperasi; (ii). struktur aset dan perkembangan usaha; (iii). perkembangan  usaha inti koperasi Indonesia. Dari ketiga indikator dasar ini pelembagaan koperasi memang memperlihatkan kemajuan  yang luar biasa selama dua tahun terakhir sejalan dengan semangat reformasi dan demokratisasi.

17.  Terhadap  pesatnya  pertambahan jumlah koperasi ini memang banyak catatan yang meragukan, terutama motif pendirian koperasi di masa krisis ekonomi dan periode pemulihan, karena dinilai didasari oleh motif untuk
mendapatkan fasilitas sebagai "distributor" sembako maupun untuk mendapatkan "kredit mudah dan murah" seperti KUT (Ibnoe Sudjono, 1999).

18.  Koperasi-koperasi  baru  di  luar pertanian justru termasuk koperasi yang tidak tersentuh oleh fasilitas. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa 86% koperasi yang ada tergolong aktif, walaupun harus diakui koperasi baru pada umumnya memiliki skala usaha yang kecil-kecil dengan kegiatan yang masih terbatas pada sektor keuangan dan jasa, terutama distribusi dan perdagangan bebas.


19. Dengan demikian pelembagaan koperasi yang cepat pada saat ini juga
didukung oleh tersedianya sumberdaya manusia yang lebih profesional dibandingkan dengan pada masa pengenalan KUD di tahun 1970an.  Dari sini sebenarnya dibukanya kran pembentukan koperasi tidak perlu diikuti dengan prasangka negatif dan dapat dibiarkan mengikuti hukum pasar biasa.


20.  Mengenai  kemajuan  usaha  koperasi terutama selama dua tahun terakhir ini tidak ada yang dapat memungkiri, bahwa koperasi telah bergerak meraih momentum terutama pada masa pemulihan dari krisis. Sistem distribusi kita hampir lumpuh dan ekonomi rakyat mengambil tanggung jawab itu dengan tidak menghiraukan ketakutan seperti yang dialami usaha besar dan sektor distribusi modern.


21.  Di  sisi  lain  kucuran  kredit yang dialirkan oleh pemerintah melalui perbankan terutama dalam upaya pemulihan produksi dan distribusi pangan dalam bentuk KUT dan KKOP juga telah menjadikan kelangkaan permodalan karena kemandegan sistem perbankan kita teratasi. Sejak awal krisis tahun 1998 KUT telah ditingkatkan dari Rp. 374,6 milyar pada tahun 1997/98 menjadi Rp. 8.336 milyar pada tahun 1998/99. Dengan demikian lonjakan kredit tersebut juga sekaligus merupakan katup pengaman untuk membuat perekonomian perdesaan dan eknomi rakyat tetap dapat bergerak karena adanya daya beli di perdesaan.


22.  Dengan  berlakunya  UU  23/1999  tentang Bank Indonesia, maka seluruh sistem perkreditan bagi petani dan koperasi melalui KLBI dihapuskan. Namun demikian untuk masa peralihan ini selain sistem konsorsium bagi KUT(maksimum Rp. 1,9 triyun hingga akhir September 2000) maka dilanjutkan sistem Surat Utang Pemerintah untuk KKOP dan kredit bagi usaha kecil lainnya.


23.  Koperasi  yang  tersentuh  oleh  program kredit pemerintah pada dasarnya merupakan bagian kecil dari populasi koperasi yang ada, namun cukup signifikan bagi penyediaan koperasi yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu pendalaman kita mengenai struktur aset dan komposisi jenis usaha koperasi yang ada pada saat ini sangat penting untuk menetapkan ke mana arah kebijakan koperasi harus dilakukan.


24. Struktur penguasaan aset  oleh masing-masing jenis koperasi selama dua tahun terakhir sejak krisis dapat kita lihat dari data perkembangan berikut


1998
1999
a. Aset keseluruhan koperasi (Rp milyar)                
9.453
14.588
b. Aset Kop. Simpan Pinjam/USP (Rp. milyar)*      
5.812
5.789
                                                                        (61,48%)                          (39,68%)

*). Data posisi 31 Agustus.
25.  Posisi  kredit  perbankan yang berasal dari kerdit likuiditas Bank Indonesia secara keseluruhan pada saat pengalihan (posisi 15 Nopember 1999) mencapai Rp. 22 trilyun yang umumnya disalurkan melalui koperasi, baik untuk sektor pertanian maupun di luar pertanian. Jika kita bandingkan total pinjaman koperasi kepada nasabah melalui koperasi dan unit simpan pinjam hingga 31 Agustus1999 mencapai Rp. 4.133 milyar atau hampir 19% dari seluruh kredit perbankan kepada koperasi dan UKM. USP dalam koperasi dan KSP adalah simbul kemandirian koperasi, karena mereka berkembang atas dasar swadaya koperasi kemandirian koperasi, atau kerjasama dengan perbankan atas pertimbangan komersial biasa.

26.  Meskipun  peran  KUD  masih  tetap terbesar dalam penguasaan aset dan kegiatan usaha koperasi, namun pangsanya dalam keseluruhan koperasi sudah terus menurun sejak 1997, di mana hal ini telah diperkirakan sejak jauh sebelumnya (Noer Soetrisno, 1996). Untuk melihat kekuatan koperasi secara individual barangkali relevan untuk melihat rata-rata bisnis/koperasi untuk berbagai jenis koperasi menurut basis pengembangannya.

27.  Secara  kualitatif  kebijakan  yang ditempuh pemerintah untuk membuka pasar domestik juga telah menumbuhkan kesempatan kepada koperasi untuk mengadakan interaksi langsung dengan pasar global. Jika pada tahap awal koperasi lebih banyak bergerak di bidang impor barang-barang kebutuhan anggota baik untuk kebutuhan konsumsi maupun bahan baku produksi, maka akhir-akhir ini telah mulai berkembang kearah kerjasama untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seperti potensi kelautan dan sektor pengolahan hasil pertanian lainnya.

JURNAL 3 - PEMBAHASAN


REVIEW JURNAL
POSISI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA:
PROYEKSI MENYONGSONG ERA OTONOMI DAN PERDAGANGAN BEBAS

OLEH :
NOER SUTRISNO

Fungsi Koperasi dalam Ekonomi Pasar


7. Dalam kontek  ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat sebagai organisasi atau metoda menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama pasar dari anggotanya sebagai pelaku ekonomi. Dalam suatu perekonomian, pelaku pasar adalah para produsen dan konsumen selain pemerintah yang di semua negara berperan melalui pelaku ekonomi, melalui aktivitas produksi dan konsumsinya. Sebelum melangkah lebih jauh perlu kita lihat posisi gerakan koperasi di dunia dalam memposisikan dirinya pada saat ini dengan melihat definisi koperasi sesuai Kongres Koperasi Dunia di Menchester 1995 sebagai berikut:

 A cooperative is an autonomous association of persons united voluntarily  to meet their common economic, social, and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.

8.  Dalam  kontek  diatas  pada  dasarnya ada tiga tugas utama koperasi untuk membuat ekonomi pasar lebih "fair" di mata para pendukung koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

(i). Koperasi mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapasitas produktif para anggotanya, sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata - mata menekankan pada norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang mereka harus berusaha sendiri.

(ii). Meningkatkan kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan terhadap gejolak harga. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk menghindari kelangkaan dan jaminan kualitas produk yang lebih baik.


(iii). Meningkatkan kemampuan anggota dalam menjaga kelancaran arus
pertukaran yang efisien. Gerakan koperasi sadar bahwa pertukaran adalah
wahana terpenting dalam suatu perekonomian pasar agar setiap orang dapat meningkatkan kesejahteraannya secara optimal dan para produsen mendapat balas jasa yang wajar.

9. Sebagai bagian sejarah panjang pengenalan koperasi di Indonesia melalui pola "titipan" penjenisan koperasi ini kurang dikenal. Yang membuat rancu hingga pada hari ini adalah kebanyakan koperasi dibedakan menurut kelompok basis pengembangan, apakah berdasar atas wilayah, atau dibedakan basis kelompok profesi dan kemasyarakatan pengembangan koperasi dan kombinasi kedua-duanya (wilayah dan basis kemasyarakatan).


10.  Bagi  perekonomian  Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan kontek Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari Usaha Negara, Usaha Swasta Besar Nasional, Usaha Swasta Asing dan Usaha Ekonomi Rakyat dalam hal jumlah unit usaha. Sektor Ekonomi Rakyat yang mendominasi unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagaimana kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat kita lihat dari sudut sumbangan terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja.

11.  Bagaimana kedudukan koperasi dalam Sistem Ekonomi Rakyat. Koperasi  sebagai salah satu bentuk atau metoda menjalankan usaha (Drummond, 1972) merupakan salah satu bentuk atau organisasi perusahaan (Sicat, 1984) diantara para produsen kecil dan menengah di samping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu diantara usaha besar sesuai kriteria Inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah usaha yang memiliki aset diatas sepuluh milyar rupiah di luar tanah dan bangunan.



12. Dalam kontek organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu koperasi juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai "observer" pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Koperasi yang usahanya mendasarkan pada prinsip pemilik adalah pengguna jasa koperasi telah merupakan suatu sistem gerakan dengan skala yang luas dan merupakan jaringan atas dasar kesamaan kepentingan dan aspirasi.


14.  Dalam  suatu  perekonomian  pasar peran utama dari koperasi adalah
menjadi wahana kerjasama pasar bagi para anggotanya untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang optimal melalui kegiatan produksi dan konsumsi barang dan jasa. Dengan demikian koperasi tidak untuk memaksimalkan nilai tambah bagi"perusahaan koperasi" tetapi nilai tambah bagi para anggotanya. Oleh karena itu secara konseptual adalah "salah" menjadikan kontrribusi dalam PDB sebagai ukuran keberhasilan koperasi.


15. Sementara itu untuk mengetahui posisi perekonomian rakyat dalam
perkembangan perekonomian nasional telah diangkat tiga indikator penting yaitu: (i). jumlah penyerapan tenaga kerja; (ii). nilai tambah untuk masing-masing sektor; dan (iii). ekspor produk usaha kecil dan menengah. Koperasi sebagai badan usaha dapat berdiri sebagai usaha kecil, menengah atau bahkan besar sesuai skala bisnis atau "omzet" dan besarnya aset yang dimilikinya, demikian juga para anggota koperasi akan diperhitungkan dengan cara yang sama.

Jurnal 3 - Abstrak


REVIEW JURNAL
POSISI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA:
PROYEKSI MENYONGSONG ERA OTONOMI DAN PERDAGANGAN BEBAS

OLEH :
NOER SUTRISNO

Pendahuluan

1.    Sejarah kelahiran koperasi di Indonesia tidak berbeda dengan sejarah kelahiran koperasi di Negara lain yakni digerakkan oleh orang-orang yang menaruh perhatian terhadap nasib orang banyak, meskipun untuk dirinya sendiri mungkin tidak memerlukan. Dengan demikian koperasi memang hanya akan berkembang apabila ada orang yang peduli, menaruh perhatian kepada kepentingan hidup sesama karena koperasi adalah sebuah metoda menjalankan bisnis yang modern dengan aturan main tidak sekedar berbisnis. Inilah yang harus dipahami sebelum kita membahas wacana koperasi, karena jika tidak dipahami kita akan terjebak dalam penilaian maju tidaknya koperasi dari kacamata pemiliknya.


2. Sejak  kemerdekaan pelembagaan koperasi dalam kehidupan sosial ekonomi mayarakat Indonesia harus diakui ditempuh melalui pola "penitipan", yaitu dengan menitipkan koperasi pada tiga kekuatan ekonomi terpenting ketika itu. Ketiga jalur kekuatan ekonomi tersebut adalah : (i). Program pembangunan Ekonomi Pemerintah (terutama koperasi desa dan koperasi pertanian); (ii). Lembaga-lembaga Pemerintah, baik sipil  maupun militer; dan (iii). Perusahaan - Perusahaan Besar Nasional baik milik Negara maupun milik Swasta kedua jenis yang terakhir ini umumnya ditujukan kepada para konsumen.

3.Dengan  cara  berpikir  semacam itu maka pengembangan koperasi di Indonesia lebih menekankan kepada basis kekuasaan yang dicerminkan oleh kekuasaan terhadap wilayah pemerintahan (koperasi berbasis wilayah seperti desa, wilayah unit desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan seterusnya). Di sisi lain wilayah kekuasaan ini juga diberlakukan bagi kekuasaan terhadap unit atau satuan kekuasaan berdasarkan unit pemerintahan, komando maupun satuan perusahaan/unit perusahaan.

4. Dalam  pengalaman Indonesia unsur membangun koperasi sebagai kerjasama pasar yang menjadi fenomena kelahiran koperasi di Eropa Barat dan Amerika tidak kelihatan sebagai ciri koperasi Indonesia. Hal ini karena ketika ingin menggerakkan koperasi Indonesia belum memiliki basis yang dibutuhkan untuk tumbuhnya sebuah koperasi yang rasional yaitu tingkat pendapatan per kapita yang cukup tinggi dan tingkat pendidikan rata-rata masyarakat yang cukup.

5.    Meskipun  Undang-Undang  Koperasi yang menetapkan koperasi basis wilayah dengan proteksi dari persaingan sesama koperasi sesuai UU 12/1967 telah diganti dengan UU 25/1992 yang mendasarkan koperasi pada basis domisili dan membuka persaingan, namun praktis pelaksanaannya baru terjadi pada pertengahan 1998 ketika INPRES 4/19984 dicabut yang menandai berakhirnya reservasi KUD dan membuka KUD ke koperasi jalur normal.

Metodelogi

6. Untuk melihat posisi koperasi Indonesia sebelum melihat mengenai kondisi obyektif koperasi pada hari ini yang lebih penting adalah memahami kedudukan koperasi dalam kontek perekonomian Indonesia dalam kontek ekonomi pasar yang sedang berlangsung. Sisi normatif kedudukan penting koperasi terlalu sering dikaitkan dengan berbagai cita-cita nasional yang normatif, tetapi jarang dipahami dalam kontek pasar yang diperlukan bagi orang di luar koperasi atau "non student of cooperatives". Oleh karena itu pada bagian berikut ini akan dijelaskan fungsi koperasi dalam kerangka perekonomian pasar.

Selasa, 20 November 2012

KOPERASI INDONESIA : EKONOMI KOPERASI



KOPERASI INDONESIA : EKONOMI KOPERASI


ABSTRAK
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
d. Bagaimana cara membedakan koperasi dengan gotong royong
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah pengantar koperasi di semester satu.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong:
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela

3.2 Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
www.unjabisnis.com

WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA : SEBUAH TINJAUAN KRITIS



WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_4.htm

ABSTRAK

Selama ini koperasi di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Menyikapi sejumlah permasalahan yang kini dihadapi bersama adalah menggugah kita untuk menggagas cara-cara memajukan koperasi tani dan nelayan di Indonesia karena banyak tani dan nelayan yang masih mempunyai tingkat perkonomian yang rendah.

LATAR BELAKANG
Pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan, tapi pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah.

Untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada  beras, pada sub sektor pertanian tanaman pangan pernah diberi nama “pertanian rakyat”. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru, tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan pengerakannya.

KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol.

Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.

POSISI PERTANIAN : KINI DAN KE DEPAN

Sampai saat ini posisi sektor pertanian  tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang
dari 19%.

Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Diperkirakan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro.

Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas.

Perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas untuk melihat posisi koperasi secara kritis. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terfokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.

SKETSA KOPERASI PERTANIAN DI MASA DEPAN

Perkembangan koperasi pertanian ke depan terfokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Maka dari itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum.

 Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah. Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing.

Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi.

Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental.

Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian.

KESIMPULAN

Sampai pada saat ini sektor pertanian masih tetap penyedia lapangan kerja terbersar. Dilihat dari unit usaha pertanian dari keseluruhan unit usaha yang ada, petani besar sebenernya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian. Pada persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing.

OLEH :

Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Kamis, 13 September 2012